KESATU.CO – BANDUNG, Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat pun bisa memanfaatkannya untuk berbagai hal, semisal membuat konten video.
Nah, belum lama ini, akun TikTok rafians236 menayangkan sebuah video yang viral. Yakni, kondisi baut rel yang dugaannya kendor.
Akun TikTok itu menjelaskan bahwa kendornya baut rel itu terjadi pada Petak Jalan Cimekar-Rancaekek.
Mengetahui adanya dugaan kendornya baut rel itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) bergerak ekstra cepat. Korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi itu langsung mengerahkan Tim Jalan Rel dan Jembatan Resor Kiaracondong untuk pengecekan sekaligus perbaikan dan penyempurnaan kondisi jalur tersebut.
“Kami senantiasa melakukan pengecekan, perawatan, dan perbaikan seluruh fasilitas perkeretaan agar setiap perjalanan kereta tetap kondusif,” tandas Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Berkaitan dengan dugaan kondisi baut rel yang kendor itu, Ayep Hanapi menyampaikan, berkat gerak cepat, Tim Jalan Rel dan Jembatan Resor Kiaracondong memperbaiki dan mengencangkan sebanyak delapan buah baut yang kendor di lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, lanjut Ayep Hanapi, Unit Jalan Rel dan Jembatan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung melalui Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) pun mengeceknya secara sangat detil apa seluruh jalur sebanyak tiga kali setiap harinya, termasuk petak antara Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek.
Pada sisi lain, Ayep Hanapi tetap menyayangkan masih banyaknya masyarakat, termasuk anak-anak yang beraktivitas dan bermain pada area jalur kereta,
Karena itu, Ayep Hanapi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas pada area jalur kereta.
“Itu sangat berbahaya, baik bagi keselamatan warga, maupun perjalanan kereta,” sahut Ayep Hanapi.
Selain itu, beraktivitas atau bermain pada area jalur kereta pun melanggar regulasi, yakni Pasal 199 Undang Undang (UU) 23/2007,
Bahkan, tegas Ayep Hanapi, berdasarkan Pasal 181 ayat (1) UU 23/2007, ada sanksi bagi yang beraktivitas pada area jalur kereta. Yaitu, tutur dia, berupa pidana penjara sem tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Dasar sanksi bagi yang beraktivitas pada area jalur kereta lainnya, imbuhnya, yaitu Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bentuknya, pidana penjara selama sembilan bulan atau denda Rp4,5 juta,” sambung mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini. (*)
