KESATU.CO – BANDUNG, Genderang perang terhadap beragam aktivitas keuangan ilegal, investasi, Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol), dan sebagainya terus ditabuh . Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Bentuknya, tidak hanya menutup akses, tetapi juga pemblokiran virtual-virtual account atau rekening-rekening Bank yang dugaannya berkaitan dengan aktivitas keuangan abal-abal tersebut.
Melansir beberapa sumber, Hudiyanto, Selretariat Satgas PASTI, mengungkapkan, selama Juni-Juli 2024, pihaknya menerima informasi bahwa adanya puluhan virtual account yang dugaannya berkaitan dengan pinjol ilegal.
” Informasi yang kami Terima, dugaannya, sebanyak 43 rekening bank berkaitan dengan aktivitas pinjol ilegal,” kata dia.
Karenanya, tegas Hudiyanto, pihaknya mengajukan permintaan kepada OJK. Bentuk permintaannya, tutur Hudiyanto, pemblokiran virtual-virtual account yang dugaannya berkaitan dengan aktivitas pinjol ilegal.
Baca Juga: Butuh Dana? Jangan Terjebak yang Ilegal, Hanya Ada 98 Pinjol Berizin OJK, Catat Daftarnya
Dia melanjutkan, pihaknya pun menerima informasi tentang adanya nomor-nomor WhatsApp yang dugaannya digunakan Debt Collector (DC) pinjol ilegal.
Kuat dugaan, jelas dia, melalui nomor WhatsApp itu, oknum DC tersebut menagih cicilan pembiayaan kepada debitur menggunakan cara-cara yang sangat tidak etis dan melanggar regulasi. Misalnya, intimidasi, pengancaman, dan sebagainya.
Karena sangat meresahkan, Hudiyanto menyatakan, pihaknya pun meminta Kementerian Komunikasi-Informasi (Kominfo) agar memblokir 194 nomor kontak yang juga dugaannya berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.
Masih periode Juni-Juli 2024, imbuhnya, pihaknya menemukan 850 entitas Fintech P2P Lending ilegal pada beberapa situs dan aplikasi.
Penemuan lainnya, sahutnya, yakni adanya 59 konten pinjaman pribadi (pinpri) ilegal. Selain itu, tukas dia, jajarannya pun menghentikan dan memblokir sebanyak 65 penawaran investasi bodong bermodus duplikasi brand, website, dan media sosial entitas berizin.
Tidak itu saja, ucapnya, pihaknya menemukan adanya 27 entitas yang dugaannya menawarkan produk investasi ilegal. (*)
