KESATU.CO – BANDUNG, Kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi berbagai regulasi, termasuk peraturan lalu lintas dan perkeretaan, masih minus. Faktanya, masih banyak masyarakat yang abai.
Efeknya pun fatal. Sebagai contoh, seorang pemotor terluka parah akibat terhantar Pasundan (Kiaracondong-Surabaya) pada petak jalan Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek, Selasa (2024), tepatnya, Kilo Meter (KM) 168+000-KM 168+100 sekitar pukul 10.25 WIB.
Pria berusia 18 tahun yang berinisial DM, warga Kampung Argasari Rukun Tetangga (RT) 02- Rukun Warga (RW) 14 Desa Sukapura, Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, itu terhantam Pasundan saat melintasi perlintasan sebidang.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor berpelat nomor D 4690 VBH . Karena luka-lukanya, pihak kepolisian setempat mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan.
Padahal, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) senantiasa mewanti-wanti masyarakat agar menaati peraturan, semisal tidak beraktivitas apa pun pada area jalur kereta, termasuk melintasi perlintasan sebidang.
Tidak hanya mewanti-wanti, PT KAI (Persero) pun mengultimatum, bahwa ada sanksi bagi para pelanggar aturan perkeretaan.
“Kami mengimbau dan meminta para pengguna jalan agar tidak hanya waspada saat melintasi perlintasan sebidang, tetapi juga mematuhi peraturan serta rambu-rambu ,” Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas ) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Baca Juga: Benarkah The New Toyota Corolla Cross HEV Facelift Segera Muncul? Ini Penjelasan TAM
Dasarnya, kata Ayep Hanapi, Undang Undang (UU) 23 /2007, Peraturan Menteri (PM) 36/2011 dan Pasal 110 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) 72/2009.
Ketiga peraturan itu menyatakan, para pengguna jalan wajib memprioritaskan perjalanan kereta ketika saat melintasi perlintasan sebidang,
Soal sanksi, Ayep Hanapi melanjutkan, mengacu pada Pasal 193 UU 23/2007, pihak-pihak yang beraktivitas, baik langsung maupun tidak langsung, tetapi bisa mengakibatkan terjadinya pergeseran pada jalur kereta sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan, sanksinya pidana penjara maksimal dan/atau denda Rp250 juta.
Sedangkan Pasal 199 UU 23/2007, ungkap Ayep Hanapi, menyatakan, setiap orang yang berada pada ruang manfaat kereta, melintasi perlintasan sebidang tanpa hak, dan memanfaatkan jalur kereta untuk kepentingan lain sanksinya berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta.
Ayep Hanapi berpendapat, aktivitas pada jalur kereta atau menerobos perlintasan sebidang saat kereta hendak melintas tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu dan berefek negatif pada perjalanan kereta.
Upaya-upaya meminimalisir kecelakaan, khususnya pada perlintasan sebidang pun, sahutnya, terus pihaknya galakan. Misalnya, melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Lalu, bekerja sama dengan kepolisian dan aparat kewilayahan. “Kami.tidak jemu-jemunya meminta masyarakat masayarakat agar disiplin berlalu lintas, termasuk mematuhi seluruh peraturan,* ujar mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini. (*)
