KESATU.CO – BANDUNG, Perang terhadap berbagai aksi kejahatan, termasuk yang berbasis digital dan berkaitan sistem keuangan, seperti perjudian online, terus bergema.
Adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk lembaga yang paling gencar menabuh genderang perang terhadap perjudian online.
Berbagai cara dilakukan OJK memerangi perjudian online. Di antaranya, meminta perbankan supaya memblokir nomor rekening yang terindikasi berkaitan dengan perjudian online.
“Kami meminta perbankan supaya menuntaskan pengaduan (nasabah) tentang perjudian online. Yakni, segera blokir rekening yang terindikasi terlibat atau berkaitan dengan perjudian online,” tegas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pada dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2024 secara daring,
Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) 8/2023, kata mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabar itu, Enhanced Due Diligence adalah tindak lanjut Customer Due Diligence (CDD) oleh penyedia jasa keuangan.
Dian Ediana Rae menuturkan, POJK 8/2023, memberi kewenangan kepada penyedia jasa keuangan untuk menelisik setiap transaksi, termasuk yang sifatnya mencurigakan berdasarkan profil, karakteristik, dan pola pengguna jasa.
Perbankan, sahutnya, wajib menginformasikan hasilnya kepada jajarannya. Pelaporan itu pun, lanjut dia, wajib penyedia jasa keuangan laporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Beberapa waktu sebelumnya, secara tegas, Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menyampaikan, masyarakat yang terindikasi terlibat praktik perjudian online tidak bisa menerima pelayanan jasa keuangan apa pun bentuknya, termasuk pembiayaan perbankan, baik konvensional maupun syariah. (*)
