KESATU.CO – BANDUNG, Berbagai dinamika bisa terjadi kapan pun dan dialami berbagai pihak serta beragam sektor. Terbukti, pada sektor jasa keuangan, kiprah Dana Pensiun Universitas Islam Bandung (Unisba) berakhir.
Berakhirnya riwayat Dana Pensiun Unisba seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor KEP-53/D.05/2024 tertanggal 28 Juni 2024. Jadi, berdasarkan Surat Keputusan itu, OJK membubarkan Dana Pensiun Unisba.
Selain terbitnya Surat Keputusan, OJK menyatakan bahwa terhentinya sekaligus pembubaran Dana Pensiun Unisba pun karena adanya permohonan founder lembaga tersebut.
Surat Keputusan itu pun menjadi acuan penetapan pembentukan Tim Likuidasi Dana Pensiun Unisba. Tugasnya, menuntaskan proses likuidasi berdasarkan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Pada sisi lain, OJK menginformasikan, bahwa delapan emiten, yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI), gulung tikar alias bangkrut.
Emiten -emiten itu yakni PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP).
Baca Juga: Volkswagen Pamer Crossover Compact Terkininya yang Bertenaga, The New VW Taos Facelift
Emiten-emiten lainnya adalah PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), dan PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN).
Dua emiten selanjutnya yakni PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
Apesnya enam si antara delapan emiten yang bangkrut itu terkena penalti BEI. Bentuknya, denda yang nilainya bisa mencapai Rp50 juta.
Sanksi itu karena keenam emiten nahas tersebut kalau menyampaikan hasil pelaporan keuangannya.
Dalam keterangannya, Novira Indrianingrum, Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, mengatakan, karena bangkrut, delapan korporasi itu punya pengecualian berkenaan dengan kewajibannya menyampaikan pelaporan kinerja dan keuangannya berdasarkan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015.
Enam di antara delapan perusahaan yang gulung tikar itu termasuk dalam 54 emiten pada papan utama dan pengembangan yang terkena penalti peringatan tertulis kedua. Selain itu, juga denda bernominal Rp50 juta.
Penyebabnya, keterlambatan penyampaian pelaporan keuangan yang belum mengalami audit hingga melampaui batas akhir, yakni 30 Agustus 2024. (*)
