KESATU.CO – BANDUNG, Setiap sektor, agar bisa berkembang sekaligus bermanfaat bagi piblik, tentunya dipagari oleh beragam regulasi. Penerapan peraturan pun berlaku pada sektor jasa keuangan.
Karena itu, apabila terjadi permasalahan seperti tidak memenuhi persyaratan dan regulasi, tentunya sebuah industri jasa keuangann bisa terkena sanksi.
Buktinya, hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin operasional 15 perbankan. Yang paling anyar, yakni pembekuan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Bogor.
Selain perbankan, OJK oun menghentikan aktivitas Dana Pensiun. Adalah Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. (Unisba) menjadi yang paling baru mengalami pembekuan izin operasionalnya.
Seiring dengan pembekuan izin operasional sekaligus pembubaran Dana Pensiun Unisba, hingga kini, OJK menyetop dan mengakhiri kiprah delapan lembaga dana pensiun.
Baca Juga: Begini Cara PLN Kurangi Emosi Karbon, Ada Delapan Jurus, Apa Saja ya?
Uniknya, di antara kedelapan dana pensiun itu, ada yang dinaungi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yaitu, Dana Pensiun PT Len Industri (Persero) dan Dana Pensiun PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) (Persero).
Lalu, ada juga Dana Pensiun PT Jasa Tirta II Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, dan Dana Pensiun Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.
Dalam keterangan tertulis pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK beberapa waktu lalu, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan, kedelapan Lembaga Dana pensiun yang mengalami pembubaran itu merupakan pemberi kerja yang mengaktifkan program pensiun.
Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pembubaran lembaga-lembaga dana pensiun itu disebabkan kondisi finansial korporasi pemberi kerja membayarkan iuran dana pensiun para pekerjanya, utamanya ada Program Pensiun Manfaat Pasti.
Dia menerangkan, dalam program Pensiun Manfaat Pasti, korporasi pemberi kerja wajib membayarkan iuran tambahan dana pensiun para pekerjanya berkenaan dengan pencapaian kinerja investasi dana pensiun, terutama yang mengacu pada asumsi suku bunga sebagai dasar perhitungan nilai manfaatnya bagi seluruh peserta program tersebut.
Berdasarkan statistik, Ogi Prastomiyono menyatakan, selama kurun waktu lima tahun terakhir, lembaga dana pensiun pemberi kerja yang menggulirkan Program Pensiun Manfaat Pasti berkurang jumlahnya.
Pada 2019, sebut Ogi Prastomiyono, jumlah dana pensiun pemberi kerja Program Pensiun Manfaat Pasti sebanyak 159 lembaga. Namun, pada 2023, junlahnua berkurang menjadi 138 lembaga dana pensiun.
Karena itu, Ogi Prastomiyono mengimbau korporasi- korporasi pemberi kerja agar mengkaji Program Pensiun Manfaat Pasti secara lebih komprehensif. Hal itu agar program tersebut bergulir secara berkesinambungan dan bermanfaat bagi seluruh pesertanya.
Meski sebanyak ada delapan lembaga dana pensiun yang mengalami pembubaran selama beberapa waktu terakhir, Ogi Prastomiyono menginformasikan, secara kumulatif, lembaga dana pensiun, baik ang bersifat Dana Pensiun Wajib maupun Dana Pensiun Sukarela, tetap menunjukkan pergerakan positif.
Satu indikatornya, ungkap Ogi Prastomiyono, yakni semakin gemuknya nilai aset lembaga dana pensiun.
Hingga Juli 2024, total aset lembaga dana pensiun menggeliat 8,05 persen secara tahunan. Posisinya menjadi Rp 1.465,40 triliun. (*)
