KESATU.CO – BANDUNG, Genderang perang tanda perlawanan terhadap beragam aktivitas keuangan ilegal, semisal investasi, Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol), perjudian, terus ditabuh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Bukti terkini, selama Januar-September 2024, di wilayah Banten- Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, termasuk Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek), iSatgas PASTI mengganyang 2.741 entitas keuangan ilegal. Caranya, lembaga pemerintah ini menamatkan riwayat mereka melalui pemblokiran.
Kepada media, Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisioner OJK, mengemukakan, entitas-entitas keuangan ilegal yang mengalami pemblokiran pemblokiran itu terindikasi melakukan impersonation atau aksi penipuan.
“Modusnya, menduplikasi sosial media, brand produk, situs, dan lainnya yang merupakan milik entitas-entitas berizin,” tandas Friderica Widyasari Dewi.
Entitas terbanyak yang pihaknya blokir, lanjut Friderica Widyasari Dewi, yakni Fintech P2P Lending atau pinjol ilegal. Jumlahnya, sebut dia sekitar 2.500 entitas.
Baca Juga: Big Boss Toyota Bicara Soal Mobil Listrik di Indonesia, Apa Katanya?
Sisanya, sebanyak 241 entitas, tutur Friderica Widyasari Dewi, berupa aktivitas investasi bodong.
Selain ribuan entitas ilegal, sahutnya, pemblokiran pun pihaknya terapkan pada sejumlah nomor rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas-aktivitas keuangan tidak berizin tersebut.
Memang, tutur dia, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga kini, pihaknya menyudahi kiprah dan aktivitas pinjol-pinjol dan investasi-investasi ilegal.
Namun, aku Friderica Widyasari Dewi, memberantas aktivitas keuangan ilegal sampai akar-akarnya bukan perkara mudah. Terbukti, ujar dia, pihaknya masih menemukan kemunculan aktivitas sektor keuangan ilegal itu.
Biang keladinya, sambung dia, teknis operasional dan aktivitas mereka, mayoritas pengendaliannya di luar negeri.
Akibatnya, dalih dia, meski pihaknya melakukan take down atau memblokir website, situs, dan aplikasi, aksi entitas-entitas keuangan ilegal bermunculan lagi.
Walau demikian, ucap dia, pihaknya tetap bekerja keras memberangus aktivitas keuangan ilegal. Buktinya, imbuh Friderica Widyasari Dewi, action jajarannya tidak hanya pemblokiran, tetapi menindaklanjutinya pada proses hukum.
“Proses hukum merupakan implementasiUndang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal itu agar efek jera bagi para pelaku keuangan ilegal,” tutup Friderica Widyasari Dewi. (*)
