KESATUCO – Bawaslu Kota Sukabumi temukan akun media sosial (medsos) yang teridikasi melanggar undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Di mana, dalam postingan di akun TikTok tersebut, terdapat ajakan yang mengarah pada tindakan untuk tidak memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, konten yang dibuat tersebut diduga melanggar Pasal 73 yang melarang setiap orang menghalangi pemilih menggunakan hak suaranya, termasuk ajakan untuk golput atau tidak memilih.
Baca Juga: Ono Surono: Penyusunan APBD Jabar Harus Transparan
Selain itu, diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Konten ini pun mengandung unsur ujaran kebencian. Atas hasil pengawasan tersebut, dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Hal itu setelah sebelumnya diserahkan ke Sentra Gakkumdu,” ujarnya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Di sisi lain, penemuan tersebut merupakan hasil kerja dari tim khusus Bawaslu Kota Sukabumi untuk pengawasan siber. Sehingga, konten-konten di internet akan terus diawasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Baca Juga: Relawan Samawi Dukung Pasangan ZeinJo di Pilkada Purwakarta 2024
“Kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti,” ucapnya.
Apalagi Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan baik. Termasuk di ranah digital.
“Dalam kontek pemilu di era digital, pengawasan terhadap konten internet menjadi semakin penting. Hal itu untuk menjaga integritas proses demokrasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Temui Mitra Kerja, Ini Tujuan Komisi III DPRD Sukabumi
Meskipun begitu, dirinya tetap mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawasi. Terutama Ketika menemukan indikasi dugaan pelanggaran pemilu.
“Semua ini demi terlaksananya Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari provokasi yang mengarah pada konflik atau disinformasi,” terangnya.
