KESATU.CO – Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein melarang kepara seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purwakarta untuk menggunakan kendaraan dinas selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Larangan tersebut disampaikan Bupati Purwakarta melalui, Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 000.1.4/290-Org/2025 berisi tentang larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di lingkungan Pemkab Purwakarta, kamis 27 Maret 2025.
“Saya tegaskan bahwa ASN Pemkab Purwakarta dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran,” kata Om Zein, sapaan populer Bupati Purwakarta.
Baca Juga: Safari Ramadan di Masjid Besar Cipaganti: Ajang Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Kebijakan ini, kata Om Zein, sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar sesuai dengan peruntukannya.
Kendaraan dinas hanya bisa dipakai untuk melayani masyarakat dan kepentingan pekerjaan, bukan kepentingan pribadi.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Bupati Purwakarta tentang larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M:
Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 Tahun 2025 Tentang Pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya, seluruh pegawai ASN dan Non ASN Pemerintah Kabupaten Purwakarta dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, dengan rincian penjelasan sebagai berikut:
1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya
4. Seluruh kendaraan dinas jabatan operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan diluar dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN.
5. Pemegang kendaraan dinas jabatan operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada dibawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
Baca Juga: Pakai BRIZZI Paling Praktis! Top-Up Mudah, Bikin Mudik Lebaran Lancar dan Nyaman
6. Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.
7. Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan, agar Surat Edaran ini dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Purwakarta pada tanggal 27 Maret 2025
Bupati Purwakarta. ***
