KESATU.CO – BANDUNG, Hingga kini, pemerintah bersama institusi-institusinya terus menabuh genderang perang terhadap berbagai aktivitas ilegal, seperti perjudian online.
Namun, tidak banyak yang tahu bahwa nilai taruhan perjudian online di negara ini sangatlah fantastis.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan mewah dan super jumbonya nilai taruhan perjudian online. Berdasarkan data itu, selama 2023, nilai deposit perjudian online bernominal Rp34 triliun!
“Ironisnya, mereka yang terindikasi mendepositkan dananya untuk perjudian online adalah kalangan masyarakat berpenghasilan rendah,” tandas Imansyah, Kepala OJK Jabar, pada Media Update di kawasan Jalan Ciliwung Bandung.
Antara lain, kata Imansyah, kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, dan pegawai swasta. Bahkan, kata Imansyah, kalangan lainnya yang terindikasi mendepositkan dananya untuk berjudi online adalah petani dan ibu rumah tangga.
Baca Juga: Bawaslu Pelototi Perakitan Kotak Suara
Imansyah menyebutkan, secara keseluruhan, pada 2023, mengacu pada hasil penelusuran, jumlah masyarakat yang terindikasi berjudi online sebanyak 3.797.429 orang.
“Kaum Adam atau pria menjadi yang paling banyak. Jumlahnya 3.213.630 orang. Sisanya, yakni 583.799 orang, adalah kaum hawa atau wanita,” urainya.
Karena itu, tegas dia, agar aktivitas perjudian online lebih terantisipasi dan terminimalisir, pihaknya melakukan berbagai cara. Di antaranya, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Satu bentuk kolaborasi dengan Kemenkominfo, ungkap Imansyah, yakni memblokir dan memutus konten perjudian online.
Selama periode 2017-16 Juli 2023, kata Imansyah, bersama Kemenkominfo, pihaknya memblokir dan memutus sebanyak 842.734 konten perjudian online.
“Lalu, periode 17 Juli 2023-16 April 2024, jumlah yang terblokir dan terputuskan lebih banyak, yakni 1.596.950 konten,” paparnya.
Upaya memerangi perjudian online lainnya, sahut Imansyah, yakni pemblokiran rekening electronic-wallet (e-wallet) yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Periode 17 Juli 2023-23 Januari 2024, sebut Imansyah, pihaknya memblokir 800 rekening e-wallet yang terindikasi berkaitan dengan perjudian online pada perbankan komersil.
Kemudian, lanjut dia, pada 17 Juki 2023-25 Maret 2024, ada 5.064 rekening e-wallet yang terblokir. Selanjutnya, tambahnya, pada 5 Oktober 2023-18 Maret 2024, pemblokiran mencakup 555 rekening e-wallet. (*)
