KESATU.CO – BANDUNG, Entah bagaimana dan cara apa lagi yang bisa membuat masyarakat di negeri ini lebih berdisiplin dan patuh peraturan, termasuk yang berkaitan dengan perkeretaan.
Fakta menunjukkan, meski sangat berisiko fatal, masih banyak masyarakat yang abai regulasi perkeretaan.
Bukti terbaru, dugaannya, karena beraktivitas pada area sekitar jalur rel, nasib tragis dialami seorang pria. Pada 14 November 2024, sekitar pukul 20.18 WIB, pria itu meregang nyawa karena tubuhnya tersambar Mutiara Selatan (KA86).
“Lokasinya, petak jalan Kiaracondong-Gedebage Kilo Meter 165,” ujar Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Ayep Hanapi melanjutkan, dalam kecelakaan yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Cinambo, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DKPB) Kota Bandung, Palang Merah Indonesia (PMI), dan Railfans Edan Sepur itu, korban tewas akibat kondisi tubuhnya yang terluka sangat parah.
Kecelakaan itu pun menyebabkan masinis sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk mengecek kondisi rangkaian kereta, termasuk lokomotif.
Penerapan BLB, tutur Ayep Hanapi, menyebabkan perjalanan Mutiara Selatan selama sekitar enam menit.
Baca Juga: Jadi yang Paling Laku, Sigra Tetap Ujung Tombak Daihatsu, Nomor Duanya Model Ini
Ayep Hanapi menyatakan, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya kecelakaan itu. Apalagi, sahutnya, pemerintah menerapkan regulasi perkeretaan.
Seyogianya, imbuh Ayep Hanapi, terjadinya kecelakaan tersebut lebih menyadarkan masyarakat bahwa beraktivitas pada areal jalur kereta sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal.
Selain itu, harap Ayep Hanapi, kecelakaan itu pun bisa mendisiplinkan masyarakat agar lebih taat regulasi.
Sejatinya, pemerintah menerbitkan regulasi berkenaan dengan perkeretaan. Misalnya, sebut dia, pemberlakuan Undang Undang (UU) 23/2007 yang mewajibkan seluruh elemen masyarakat memprioritaskan perjalanan kereta. Regulasi itu pun, kata Ayep, secara tegas, melarang masyarakat beraktivitas apa pun pada areal sekitar jalur kereta.
Bahkan, lanjutnya, ada sanksi bagi yang mengabaikan atau melanggar regulasi itu. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) UU 23/2007, para pelanggar regulasi perkeretaan, baik menerobos pintu perlintasan saat kereta melaju di perlintasan sebidang, atau beraktivitas pada areal jalur kereta.
“Bentuk sanksinya, pidana penjara selama tiga bulan atau denda Rp15 juta,” tegas Ayep Hanapi. (*)
