KESATU.CO – BANDUNG, Entah bagaimana caranya agar disiplin dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan bisa optimal.
Satu contohnya, hingga kini, banyak masyarakat yang abai peraturan perkeretaan. Misalnya, tetap menerobos pintu perlintasan sebidang yang sudah menutup tatkala kereta melintas.
Padahal, dampak aksi nekat menerobos pintu perlintasan sebidang itu sangat fatal. Yakni kecelakaan yang tentunya menyebabkan adanya korban, baik tewas maupun luka-luka.
Data PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menunjukkan, selama Januari-Oktober 2024, di berbagai wilayah Indonesia, terjadi sebanyak 298 kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak terjaga.
“Kecelakaan terbanyak terjadi pada perlintasan sebidang tidak terjaga, yakni sebanyak 190 kasus. Sisanya, sebanyak 108 kasus terjadi pada perlintasan sebidang terjaga,” tandas Anne Purba, Vice President Public Relation PT KAI (Persero), dalam keterangannya.
Anne Purba meneruskan, terjadinya ratusan kasus kecelakaan itu melibatkan 286 unit kendaraan bermotor. Terdiri atas, sebutnya, 163 unit kendaraan roda dua dan 135 unit kendaraan roda empat.
Akibat kecelakaan-kecelakaan pada perlintasan sebidang itu, lanjutnya, sebanyak 300 orang menjadi korban.
“Korban tewas sebanyak 108 orang dan 122 orang terluka. Yang mengalami luka parah sebanyak 78 orang, lainnya, yakni 114 orang mengalami luka ringan,” urai Anne Purba.
Melihat hal itu, Mantan Vice President Corporate Secretary PT KAI (Persero) Commuter Line Indonesia (KCI) tersebut menambahkan, demi keselamatan masyarakat dan keamanan serta kenyamanan perjalanan kereta, pihaknya menutup ratusan perlintasan sebidang selama Januari-Oktober 2024.
Anne Purba menyampaikan secara keseluruhan bersama Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihaknya menon-aktifkan 269 perlintasan sebidang di wilayah Jawa-Sumatera.
Dasar penutupan ratusan titik perlintasan sebidang itu, jelas Anne Purba, yakni Undang Undang (UU) 23/2007.
Baca Juga: IKATAN PENGUSAHA REKLAME KOTA BANDUNG GELAR DISKUSI TERBUKA DENGAN CALON WALIKOTA BANDUNG
Selain penutupan perlintasan sebidang, ungkap Anne Purba, upaya-upaya keselamatan perjalanan kereta lainnya yang selama ini pihaknya lakukan antara lain sosialisasi dan edukasi.
“Misalnya, memasang 1.553 lembar spanduk peringatan pada lokasi rawan. Lalu menertibkan 646 bangunan liar para areal sekitar jalur keret,” beber dia.
Tidak itu saja, imbuh Anne Purba, pihaknya juga mengajukan usul kepada pemerintah dalam upaya mencegah dan meminimalisir kecelakaan pada perlintasan sebidang.
Usul itu, tuturnya, berupa pembangunan flyover atau underpass. Termasuk, sahutnya, perbaikan, perawatan, dan penyempurnaan fasilitas serta peralatan perlintasan sebidang, yang kini, tersebar pada 3.693 titik, mayoritas tidak terjaga yakni 1.883 titik atau 50,98 persen, sisanya 1.810 titik terjaga.
Tidak itu saja, pihaknya juga selalu mewanti-wanti masyarakat agar disiplin dan patuh peraturan perkeretaan.
Dia pun mengultimatum masyarakat yang abai peraturan. “Ada sanksinya bagi yang melanggar. Acuannya, Pasal 181 ayat (1) UU 23/2007. Bentuknya, pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” tutup Anne Purba. (*)
