KESATU.CO – BANDUNG, Bukan perkara mudah untuk berbisnis perbankan. Ada banyak hal yang wajib terpenuhi agar bisnis perbankan tetap moncer dan berkinerja positif.
Berkaitan dengan itu, selama beberapa waktu terakhir, kinerja perbankan, khususnya segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR), menjadi sorotan publik.
Pasalnya, akibat berkinerja buruk, selama 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin operasional belasan BPR, termasuk beberapa BPR Syariah.
Perkembangan kinerja negatif BPR itu belum berhenti. Data Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis OJK menunjukkan, rasio Non-Performing Loan (NPL) alias kredit macet BPR dalam kondisi yang sangat tidak baik-baik saja.
Data itu menunjukkan, rasio NPL BPR pada Agustus 2024 mencapai double digit, yakni 11,67 persen, lebih buruk daripada Agustus 2023, yang posisinya 10,13 persen. Padahal, batas maksimum rasio NPL pada posisi 5 persen.
Sejurus dengan rasio NPL, nominal kredit macet BPR pun semakin bertambah. Secara tahunan, nilai kredit macet BPR menggelembung 225,52 persen atau menjadi Rp17,07 triliun.
Lantas apa yang menyebabkan kinerja BPR mengalami rapor merah?
Baca Juga: DKUPP Purwakarta Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan
OJK menilai kinerja negatif BPR itu, satu di antaranya adalah efek penghentian program stimulus dan relaksasi Covid-19, yang berakhir Maret 2024 yang bergulir sejak 2020.
Pada Oktober 2020, nominal program relaksasi Covid-19 bagi 6,68 juta debitur yaitu Rp830,2 triliun.
Mayoritas penerima stimulus yakni debitur segmen Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM), yakni 75 persen atau sebanyak 4,96 juta debitur. Nominalnya Rp348,8 triliun.
Menanggapi kondisi buruk itu, dalam keterangannya, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,menegaskan, pihaknya terus bekerja keras dan melakukan berbagai upaya memperbaiki serta menyempurnakan pengelolaan aset BPR secara tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Upaya lainnya, kata mantan Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Jabar itu, pihaknya juga mengevaluasi beragam persoalan dan penuntasan penyaluran pembiayaan setelah berakhirnya pandemi Covid-19..
“Di antaranya, menerbitkan Peraturan OJK 1/2024, yakni ketentuan mengenai kualitas aset BPR,” tandas Dian Ediana Rae.
Hampir senada dengan Dian Ediana Rae, Tedy Alamsyah, Ketua Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), juga berpandangan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan rasio NPL BPR mengalami perkembangan negatif.
Walau demikian, Teddy Alamsyah tetap optimistis bajwa BPR bisa survive dan kembali berkinerja positif. Dasarnya, sahut dia, beberapa BPR bisa melakukan penyesuaian saat prigram stimulus dan relaksasi memasuki periode akhir. (*)
