KESATU.CO – BANDUNG, Memasuki periode 2025, pemerintah mengaktifkan putusannya mengenai pemberlakuan insentif Tarif Tenaga Listrik (TTL) 50 persen.
Hal itu sebagai upaya pemerintah meringankan beban masyarakat seiring dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Berapa banyak gxrdjxd dan pelanggan PT Perusahaan Lisutrik Negara (PL!N) (Persero) yang menerima insentif tarlf listrik 50 persen?
Agung Murdifi, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jabar, mengemukakan, di Tatar Pasundan, ada sebanyak 15 juta pelanggan yang berhak menerima insentif tarif listrik 50 persen.
“Tepatnya sebanyak 15.683.522 pelanggan rumah tangga atau 89,57 persen total pelanggan di Jabar,” tandas Agung Murdifi.
Belasan juta pelanggan penerima insentif tarif listrik tersebit, tuturnya, terdiri atas 5.960.327 pelanggan pascabayar dan 9.723.195 pelanggan prabayar.
Dia meneruskan, .ke-15 pelanggan yang berhak menerima diskon tarif listrik 50 persen itu yakni yang berdaya 900 Volt Ampere (VA) -2.200 VA.
Belasan juta pelanggan itu, jelasnya, bisa menerima insentif tarif listrik secara mudah. Pasalnya, kata Agung Murdifi, ke-15 juta pelanggan tersebut tidak perlu melakukan registrasi.
Baca Juga: KAI Ungkap Ribuan Jenis Barang Tertinggal di dalam Kereta Selama 2024, Nilainya Fantastis
“Penerapan insentif itu secara otomatis. Jadi, tidak perlu mendaftar atau registrasi,” tegasnya.
Bagi pelanggan pascabayar, penerapan insentif 50 persen berlaku ketika membayar penagihan rekening untuk pemakaian selama periode Januari-Februari 2025, yang pembayarannya pada Februari-Maret 2025.
Sedangkan bagi pelanggan listrik bersistem pra-bayar, lanjutnya, penerapan disko 50 persen itu berlaku ketika pelanggan membeli token, baik melalui aplikasi PLN Mobile atau channel-channel lainnya. (win)
