KESATU.CO – BANDUNG, Bagi para pelku sektor transportasi, keamanan dan keselamatan, kenyamanan, dan perjalanan termasuk prioritas utama. Itu pun berlaku bagi PT Kereta Api Indonesia KAI (Persero).
Lalu, jurus apa saja yang dilakukan PT KAI (Persero) agar seluruh perjalanan kereta tetap aman, nyaman, dan kondusif?
Anne Purba, Vice President Public Relations PT KAI (Persero), mengatakan, hingga kini, pihaknya tetap memprioritaskan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan perjalanan kereta.
Berkenaan dengan hal itu, ungkap Anne Purba, pihaknya terus mengaktifkan berbagai agenda dan upaya. Satu di antaranya adalah menon-aktifkan perlintasan sebidang di seluruh wilayah kerja.
“Penutupan itu juga sebagai upaya kami untuk mengantisipasi dan meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi pada pintu perlintasan akibat kesembronoan dan ketidakpatuhan para pengguna jalan,” tandas Anne Purba, dalam keterangannya.
Termasuk, kata Anne Purba, ulah oknum-oknum yang tetap membuka palang pintu perlintasan sebidang meski sudah dalam posisi menutupi badan jalan.
Rawannya perlintasan sebidang, sahutnya, terbukti oleh terjadinya 26 kasus kecelakaan selama Januari 2025.
“Paling banyak terjadi pada perlintasan sebidang tanpa penjagaan, yaitu sebanyak 16 kasus kecelakaan,” papar mantan Vice President Corporate Secretary PT KAI (Persero) Commuter Line Indonesia (KCI) tersebut,
Demi terminimalisirnya kasus kecelakaan, Anne Purba menyatakan, selama Januari 2025, pihaknya menginjeksi mati delapan perlintasan sebidang.
Kedelapan perlintasan sebidang yang pihaknya non-aktifkan tersebut, lanjut Anne Purba, berlokasi di beberapa daerah.
Baca Juga: Putusan Erick Thohir: Direksi Bulog Berganti, Wahyu Suparyono Purna Tugas, Novi Helmy Prasetya Jadi NakhodaYakni, ujarnya, Wilayah Kerja 2 Bandung dan Wilayah Kerja 6 Yogyakarta. Selain itu, lanjut Anne Purba, penutupan perlintasan sebidang pada Januari 2025 juga terjadi di Wilayah Kerja 8 Surabaya, Wilayah Kerja 9 Jember, dan Wilayah Kerja Divisi Regional (Divre) 1 Medan.
Eksekusi penutupan kedelapan perlintasan sebidang tersebut, jelasnya, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 94/2018.
Wanita yang kerap berbusana casual ini meneruskan, secara keseluruhan, selama 2024, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihaknya menutup 309 titik perlintasan sebidang.
Jadi, tegasnya, mengacu pada Pasal 2 Permenhub 94/2018, jajarannya terus melakukan upaya-upaya untuk menonaktifkan perlintasan sebidang yang tidak sesuai regulasi. (win/*)
