KESATU.CO – Permohonan praperadilan kebun binatang Bandung oleh Majelis Hakim PN Bandung atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang yang melibatkan pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yakni Sri resmi ditolak, Jumat (14/2/2025).
Majelis hakim menolak semua permohonan pemohon ke termohon. Tim kuasa hukum kebun binatang Bandung, Idrus Mony mengaku menghormati hasil putusan tersebut. Tetapi, Idrus menyebut sidang putusan tadi ada beberapa hal bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam sidang praperadilan.
“Kami menganggap putusan dari kasus ini janggal.” katanya.
Dia bahkan masih mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim yang menolak semua permohonan dalam putusannya. Sebab, katanya, dalam konteks ini dinilai tidak ada yang berkorelasi dengan fakta baik yang diterangkan oleh para saksi maupun ahli dalam kasus atau perkara tersebut.
“Asumsi kami, sebagai kuasa hukum, jelas klien kami adalah bagian dari korban kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh Kejati Jabar. Jadi, dari awal pengujian ini sudah kami kawal, sudah kami lakukan yang terbaik, kami sudah curahkan semua kemampuan berpikir kami,” ujarnya.
Lebih jauh, Idrus mengaku pihaknya akan kembali mempersiapkan beberapa hal untuk bisa membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung.
“Kami siap membuktikan jika klien kami ini tidak bersalah. Jadi, kami akan mempersiapkan sepenuhnya, kemudian kami akan menghadirkan betul bukti-bukti maupun hal lainnya. Dan kami anggap ini belum selesai, ini masih menguji tentang prosedural,” ujarnya.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya menjelaskan setelah adanya hasil putusan praperadilan ini, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut. Menurut Cahya, Kejati akan terus berupaya menangani kasus ini hingga selesai.
“Jadi, permohonan praperadilan dari termohon bernama Sri oleh penasihat hukumnya itu ditolak majelis hakim praperadilan PN Bandung, sehingga untuk proses penyidikan akan tetap berlanjut,” ucapnya
Sedangkan untuk Raden Bisma, lanjut Cahya, dijadwalkan Minggu depan untuk putusan pengadilannya.(*)
