KESATU.CO – BANDUNG, Setiap Ramadan, ada sebuah kebiasaan turun temurun yang dilakukan masyarakat di negeri ini seraya menantikan tibanya waktu berbuka puasa. Dalam bahasa Sunda, kebiasaan itu lazim beristilah ngabuburit.
Sayangnya, hingga kini, masih banyak masyarakat, yang entah kurang paham atau memang mengabaikan peraturan, melakukan ngabuburit sangat berisiko, yakni pada areal sekitar jalur kereta.
Padahal, PT Kereta Api Indonesia KAI (Persero) sangat intens mewanti-wanti masyarakat agar tidak beraktivitas apa pun pada areal sekitar jalur kereta.
“Ngabuburit pada areal sekitar jalur kereta sangat berisiko. Hal itu karena berbahaya bagi masyarakat, yakni tertemper kereta. Selain itu, juga berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta,” tandas Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini mengakui bahwa hampir setiap Ramadan, areal sekitar jalur kereta sering menjadi titik aktivas masyarakat saat ngabuburit.
Padahal, tuturnya, sekitar jalur kereta bukanlah area publik, melainkan berpredikat restricted area alias zona terbatas.
Kus mengultimatum masyarakat agar tidak beraktivitas ngabuburit pada areal sekitar jalur kereta.
Baca Juga: BRI Peduli Tanggap Bencana Banjir Jabodetabek, Salurkan Bantuan untuk Warga
“Ada sanksi bagi yang tetap beraktivitas ngabuburit pada areal sekitar jalur kereta. Kami tidak sungkan untuk bersikap tegas. Ini demi keamanan dan keselamatan bersama,” papar Kus.
Kus mengemukakan, berdasarkan Pasal 181 Undang Undang (UU) 23/2007 Junto Pasal 199 UU 23/2007, bentuk sanksinya berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp15 juta
Karena itu, seru Kus, pihaknya mengingatkan seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan perkeretaan, termasuk pelarangan beraktivitas apa pun pada areal sekitar jalur kereta. (win/*)
