KESATU.CO – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ia menyatakan bahwa proses hukum tersebut merupakan kewenangan penuh lembaga antirasuah tersebut.
“Kalau itu tidak perlu ditanya, itu sudah menjadi kewenangannya KPK,” ujar Dedi dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2025).
Dedi berharap penyidikan yang dilakukan KPK tidak mempengaruhi aspek regulasi dan stabilitas BJB.
Baca Juga: Tak Diganggu Danatara, Ini Alasan Dana Nasabah di Bank BUMN Tetap Aman
Menurutnya, meskipun ada pemeriksaan serta mundurnya Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, sentimen pasar tetap menunjukkan tren positif.
“Saya harap begitu, nah kalau dilihat kan sentimen pasar juga positif Hari ini harga sahamnya kembali naik. Mudah-mudahan lah setelah saya hari ini bicara, besok naik lagi dan kepercayaan publiknya tumbuh dengan pengelolaan oleh orang-orang profesional, terlepas dari intervensi politik,” ujar Dedi Mulyadi, Rabu kemarin.
Dedi juga menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak ada pihak yang boleh mengatasnamakan dirinya untuk mempermudah urusan birokrasi, politik, ataupun BUMD, termasuk BJB.
Baca Juga: Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Mengundurkan Diri, Ini Kata Dedi Mulyadi
Ia memastikan bahwa semua perusahaan daerah di Jabar akan diaudit secara investigatif, yang nantinya hanya menghasilkan dua rekomendasi, yakni perbaikan atau penutupan usaha.
“Jadi anda bisa lihat, saya selama memimpin, ada nggak orang kanan, kiri, samping,saya lobby sana, lobby sini nggak ada. Andai kata pun ada Itu bukan dari saya. Maka silahkan laporkan siapa namanya umumkan di media sosial,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan BJB.
Baca Juga: BRI Dukung Liga Kompas U-14, Siapkan Pemain Muda Indonesia Berlaga di Gothia Cup 2025
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Setyo menambahkan bahwa KPK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain jika sudah ada instansi yang lebih dulu menangani kasus ini.
“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi, tuturnya.
Terkait kapan pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diumumkan sebagai tersangka, Setyo menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan tim penyidik.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” kata Setyo.***
