KESATU.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas nasional serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.
Baca Juga: Mudik Gratis 2025: BRI Siapkan Ribuan Tiket, Ini Rute Lengkapnya!
“Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” jelasnya.
BRI optimistis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan likuiditas dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap modal asing, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Baca Juga: Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung
Dengan penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dialihkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.
Selain itu, peningkatan simpanan valuta asing (valas) di perbankan nasional juga diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan stabilitas yang lebih baik, daya saing Indonesia di pasar global pun semakin kuat.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Sosial, BRI Group Salurkan 100.000 Paket Sembako di Bulan Ramadan
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menghadirkan berbagai produk dan layanan perbankan guna mempermudah eksportir dalam mengelola DHE. Beberapa di antaranya meliputi:
- Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE – Memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
- Transaksi Konversi Valas & Hedging – Memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai guna mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
- Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE – Membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.
- Fasilitas Trade Finance – Mempermudah nasabah dalam menjalankan kegiatan ekspor dengan akses ke berbagai layanan perdagangan internasional.
- Layanan transaksi melalui Qlola by BRI – Mendukung transaksi nasabah melalui satu platform digital yang terintegrasi.
“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkas Agus Noorsanto.***
