KESATUCO – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memimpin rapat paripurna terkait penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 10 April 2025.
Dalam rapat yang diikuti Wakil Bupati Sukabumi Andreas, terdapat beberapa penyesuaian signifikan yang diusulkan dalam Raperda tersebut. Hal itu seperti penyederhanaan tarif PBB-P2 dengan penerapan single tarif untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi.
Selain itu, dukungan UMKM melalui penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan/minuman, bertujuan untuk meringankan beban UMKM.
Baca Juga: Begini Pandangan Ayep Zaki Tentang Daerah Mandiri dan Sejahtera
Termasuk klasifikasi tarif PBJT tenaga ;istrik dengan pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya, sehingga mencerminkan konsumsi energi yang berbeda.
Efisiensi regulasi yakni, penghapusan pengaturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penambahan dan penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan.
Pencabutan Peraturan Daerah yang tidak relevan Perda nomor 3 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan mencerminkan upaya penyederhanaan regulasi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Ayep Zaki Blusukan Pakai Sepeda, Ini Alasannya
Penyesuaian lampiran I, II, dan III terkait rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu akan menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengatakan, langkah ini diambil sebagai respon terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Baca Juga: DP3AKB Jabar Satset Laksanakan Perintah KDM Sisir Anak Jalanan
Dirinya pun mengingatkan akan pentingnya revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi. Keterlambatan dalam merevisi dapat berakibat pada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan,” ucapnya
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dan mengadakan pembahasan lebih lanjut, sehingga menghasilkan peraturan yang optimal dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, namun juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
