KESATU.CO, PURWAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta kembali menegaskan larangan bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas masih maraknya pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Rahasia Sukses UMKM Kopi Serius Pangan Nusantara Go Global Bersama BRI
“Banyak peserta didik yang belum cukup umur namun sudah mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan dan berpotensi menjadi pemicu kenakalan remaja,” kata Purwanto kepada awak media, belum lama ini.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa peserta didik jenjang SD dan SMP dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, maupun sepeda listrik, baik saat berangkat maupun pulang sekolah, serta ketika berada di lingkungan masyarakat atau jalan raya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Berduka, Kabag Tapem Tutup Usia
Disdik juga mewajibkan sekolah untuk secara rutin melakukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua, memasukkan aturan ini ke dalam tata tertib sekolah, serta menjalin kerja sama dengan pihak desa, kecamatan, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung penegakan aturan.
Orang tua atau wali murid juga diminta untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki SIM. Mereka diimbau untuk mengantar dan menjemput anak ke dan dari sekolah jika diperlukan.
Baca Juga: drg. Dipo; Santunan Anak Yatim dan Halalbihalal Masjid An-Nuur Bukti Syukur Kami Kepada Allah Swt
“Sekolah juga diberi kewenangan untuk memberikan sanksi edukatif kepada siswa yang melanggar, sesuai dengan ketentuan tata tertib masing-masing sekolah,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Disdik Purwakarta berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih aman, tertib, dan kondusif, serta mampu membentuk karakter peserta didik yang disiplin dan bertanggung jawab.***
