KESATUCO – Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani mendesak Pemerintah Kota Sukabumi untuk buka-bukaan terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) No 4 Tahun 2017.
Hal itu berkaitan penggunaan Lapang Merdeka untuk aktivitas panggung music dan hiburan yang beberapa kali dilaksanakan.
“Kalau memang sudah direvisi, mana buktinya? publikasikan secara resmi,” ujarnya.
Baca Juga: DPP Apdesi Sebut Purwakarta Jadi Pelopor Penerapan Program Pendidikan Karakter ala Militer
Mengingat, beberapa kegiatan yang dilaksanakan di Lapang Merdeka dianggap telah melanggar perwal tersebut.
Terutama di Pasal 3 ayat 2 Perwal itu secara jelas melarang pembangunan panggung musik dan hiburan di Lapang Merdeka, baik untuk acara komersial maupun non-komersial.
“Kami butuh kepastian, baik dari sisi hukum maupun teknis,” ucapnya.
Baca Juga: Om Zein Resmi Melepas 445 Jamaah Haji Asal Purwakarta
Menurutnya, pengaturan teknis dalam perwal baru pun harus benar-benar. Hal itu seperti mekanisme perizinan, retribusi sewa, hingga tanggungjawab kerusakan fasilitas.
“Semua itu agar aturan tidak hanya sekadar ada di atas kertas, tapi juga dilaksanakan secara akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana menyebutkan Perwal tersebut telah direvisi.
Baca Juga: BRI Salurkan Kredit Mikro Rp632,22 Triliun, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Sehingga membolehkan kegiatan musik di Lapang Merdeka, terkhusus untuk agenda pemerintahan.
Namun, belum ada dokumen resmi yang diterbitkan kepada publik. Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan dan isi revisi tersebut.
