KESATU.CO, PURWAKARTA – Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta, Saepul Bahri Binzein Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta, Jawa Barat, menertbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2025 pembatasan penggunaan handphone untuk peserta didik di Kabupaten Purwakarta.
Surat Edaran dengan Nomor: 400.3.1/1652-Dikdas/2025, tersebut mencatumkan sejumlah larangan bagi tenaga pendidik dan para pelajar.
Berikut ini sejumlah aturan yang diterbitkan Disdik Purwakarta untuk peserta didik:
Baca Juga: Selama Sebulan TNI Berkumpul di Desa Cisarua, Ternyata Ada Hal Ini
1. Guru dan tenaga pendidik di seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP dilarang memberikan tugas, pekerjaan rumah (PR), atau instruksi pembelajaran lainnya kepada peserta didik melalui media komunikasi handphone, baik secara langsung maupun melalui orang
tua/wali peserta didik.
2. Penggunaan media komunikasi dalam pembelajaran diharapkan tetap memanfaatkan media pembelajaran konvensional atau media pembelajaran yang tidak berbasis pada penggunaan
handphone oleh peserta didik.
3. Sekolah dapat memanfaatkan media komunikasi antar guru dan orang tua/wali murid secara terbatas, sepanjang tidak mendorong atau memfasilitasi penggunaan handphone oleh peserta
didik.
Baca Juga: Om Zein Resmi Melepas 445 Jamaah Haji Asal Purwakarta
4. Kepala sekolah diminta untuk mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan edaran ini di lingkungan sekolah masing-masing, serta melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Penguatan Pendidikan Berkarakter Purwakarta Istimewa, Om Zein Gandeng Para Kades
5. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. ***
