KESATU.CO – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas wacana pembangunan rumah subsidi dengan luas hanya 18 meter persegi. Dalam forum diskusi terbuka bertajuk “Polemik Rumah Subsidi 18m²” yang digelar di Bandung, Ketua Umum IAI, Georgius Budi Yulianto, menegaskan bahwa penyediaan rumah bagi masyarakat bukan sekadar memenuhi kebutuhan tempat tinggal secara fisik, melainkan menyangkut aspek kehidupan sosial, psikologis, dan kesehatan masyarakat.
“Rumah bukan sekadar bangunan berdinding dan beratap. Ia adalah fondasi sistem kehidupan. Ukuran yang terlalu kecil menghambat pertumbuhan anak, membatasi interaksi keluarga, dan berpotensi memperburuk kualitas hidup secara keseluruhan,” ujar Georgius, akrab disapa Bugar, pada Jumat (20/6/2025) di De Kamasan, Bandung.
Georgius menyoroti sejumlah studi yang menunjukkan bahwa keterbatasan ruang tinggal memiliki korelasi erat dengan meningkatnya stres rumah tangga, konflik domestik, serta penyebaran penyakit. Dalam konteks Indonesia, di mana kasus TBC masih menjadi ancaman serius dengan tingkat kematian mencapai 14 jiwa per jam, kualitas hunian menjadi isu kesehatan publik yang tak bisa diabaikan.
Berdasarkan Permen PUPR No. 689/KPTS/M/2023, rumah subsidi diperbolehkan dibangun dengan luas minimum 21 meter persegi. Namun, bagi IAI, kebijakan ini masih belum memenuhi standar kelayakan ruang hidup. “Rumah yang terlalu sempit mengorbankan fungsi dasar kehidupan keluarga. Anak-anak kehilangan ruang belajar, orang tua kehilangan privasi. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi bentuk ketidakadilan struktural,” tegasnya.
Lebih lanjut, Georgius mengkritisi ketimpangan akses terhadap lahan. Ia menilai bahwa kelangkaan lahan sejatinya bukan persoalan ketiadaan fisik, melainkan akibat dari konsentrasi kepemilikan yang timpang. Oleh karena itu, IAI mendorong penerapan pajak progresif terhadap tanah menganggur (idle land) dan lahan tidur yang dimiliki oleh korporasi besar atau individu dengan kepemilikan luas.
“Masyarakat membutuhkan rumah, dan tanah sebenarnya tersedia. Persoalannya adalah ketidaksetaraan dalam distribusi lahan dan sistem pendanaan. Jika tidak segera ditangani, ini akan menjadi bom waktu sosial,” tambahnya.
IAI juga mengingatkan pentingnya merancang hunian berdasarkan konteks lokal dan kearifan arsitektur masing-masing daerah. “Rumah di Papua tidak bisa disamakan dengan rumah di Sumatera. Kita adalah negara kepulauan yang kaya akan keragaman budaya dan lingkungan. Arsitektur harus mencerminkan hal itu,” kata Georgius.
Sebagai penutup, IAI menegaskan bahwa pengembangan permukiman rakyat harus dilandasi prinsip keadilan spasial. Georgius menyarankan agar minimal 30% dari kawasan permukiman di setiap daerah dialokasikan secara khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tanpa kebijakan afirmatif ini, dikhawatirkan akan terjadi segregasi sosial yang semakin tajam dan merugikan masa depan tatanan masyarakat.
Dengan pernyataan ini, IAI berharap para pemangku kebijakan dapat lebih bijak dalam merumuskan program perumahan yang berpihak pada rakyat, berlandaskan asas keadilan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
