KESATU.CO – Sebanyak 8.614 pekerja rentan di Kota Depok resmi dilindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini didanai lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025 dan mulai berjalan sejak Mei lalu.
Langkah ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kota Depok dalam menjamin perlindungan sosial tenaga kerja informal dan berisiko tinggi, sekaligus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi program tersebut dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok di Aula Bank BJB, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Rezeki Nomplok! Intip Pemenang Loyalty Poin Cashier 2025 BRI, Mungkin Ada Nama Anda!
Sosialisasi ini menyasar puluhan petugas verifikasi dan validasi Dinas Sosial, perwakilan kecamatan dan kelurahan, serta tim DBH CHT dari Dinas terkait.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, mengungkapkan bahwa dukungan dari Pemerintah Kota Depok sangat berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dorong SMA/SMK Kolaborasi dengan TNI AL
“Jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada 8.614 pekerja rentan di Kota Depok. Tentunya kami juga mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan kesejahteraan sosial bagi para pekerja rentan,” ujarnya.
Menurut Novarina, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi terkait manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk mekanisme klaim sesuai regulasi terbaru.
Baca Juga: Satgas PASTI Jabar Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Keuangan dan Aktivitas Investasi Ilegal
Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya mencegah munculnya kemiskinan baru.
Dengan perlindungan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja Indonesia, termasuk yang berada di sektor informal dan rentan, bisa mendapatkan manfaat nyata dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.***
