KESATUCO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu 2 Juli 2025.
Dua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta sejumlah tamu undangan.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Bogor Dorong Optimalisasi Pajak Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, serta dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya.
“Proses penyusunannya dimulai dari penyampaian nota pengantar keuangan, tanggapan fraksi, hingga jawaban Bupati atas pandangan fraksi. Semua tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah disepakati,” kata Asep Japar.
Lebih lanjut, pembahasan raperda dilakukan secara intensif oleh Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan atas raperda tersebut dicapai pada 25 Juni 2025.
“Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2029.
Raperda ini telah melalui proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan pemerintah daerah, serta telah mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat resmi tertanggal 18 Juni 2025.
Baca Juga: BRI Klasterkuhidupku, Ini Cara Bank Rakyat Indonesia Bikin Peternak Susu Naik Kelas
“Penetapan raperda ini menjadi peraturan daerah merupakan langkah penting dalam menjamin ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada tahun 2029,” kata Asep.
Sebagai bagian dari agenda rapat paripurna, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Kedua raperda yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
