KESATU.CO — Perubahan regulasi terkait perlindungan cagar budaya di Kota Bandung memunculkan kekhawatiran serius dari komunitas pelestari budaya dan pemerhati warisan arsitektur kota. Hal ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2025 yang merevisi Perda sebelumnya, yaitu No. 7 Tahun 2018 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Dalam pertemuan bulanan Bandung Heritage yang digelar pada Kamis malam akhir Juli lalu, sejumlah tokoh dan pegiat pelestarian budaya menyampaikan keprihatinan mendalam atas penghapusan ribuan objek cagar budaya dari daftar resmi dalam perda terbaru tersebut. Pertemuan yang secara rutin diselenggarakan setiap bulan ini, kali ini mengangkat tema penting mengenai eksistensi kawasan Pecinan dan warisan budaya etnis Tionghoa di Bandung, yang juga terdampak dari perubahan regulasi tersebut.
Ketua Bandung Heritage, Aji Bimarsono mengungkapkan bahwa kawasan Pecinan, terutama sekitar Pasar Baru, merupakan bagian penting dari dinamika sejarah dan ekonomi Kota Bandung. Namun seiring perkembangan zaman, pembongkaran bangunan-bangunan tua semakin marak terjadi. “Kami khawatir jika regulasi tidak lagi kuat menopang perlindungan warisan budaya, maka yang tersisa akan habis, tergerus modernisasi,” ujarnya, Jumat (01/08/2025).
Kekhawatiran utama mencuat ketika lampiran daftar bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya tidak lagi tercantum secara spesifik dalam Perda No. 6 Tahun 2025. “Ini berpotensi menimbulkan kekosongan hukum. Jika objek-objek cagar budaya tidak lagi memiliki landasan hukum eksplisit dalam perda, maka potensi dirusak atau dialihfungsikan secara semena-mena sangat besar,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Perda No. 7 Tahun 2018, terdapat klasifikasi cagar budaya menjadi tiga golongan — A, B, dan C — yang masing-masing berhak atas insentif berupa pemotongan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 70 persen. Dengan hilangnya klasifikasi ini dalam perda terbaru, muncul pertanyaan besar mengenai kelanjutan skema insentif tersebut. “Ini tidak hanya membingungkan pemilik bangunan, tapi juga bisa melemahkan semangat pelestarian karena tak ada lagi kepastian insentif yang menjadi pemicu utama,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD dan Pemerintah Sukabumi Sepakati Hasil Evaluasi Gubernur
Dalam sesi diskusi yang sama, Tubagus Adhi turut menyampaikan kritik atas proses revisi perda yang dianggap tergesa-gesa dan tidak partisipatif. Ia menilai bahwa dari total sekitar 1.770 bangunan dan objek yang sebelumnya masuk dalam daftar cagar budaya, hanya sekitar 300-an yang kini masih diakui keberadaannya secara hukum. Mayoritas dari yang tersisa adalah bangunan milik pemerintah, sementara rumah-rumah tinggal milik masyarakat — yang banyak termasuk dalam kategori B dan C — terancam kehilangan status perlindungannya.
“Kami merasa seperti kehilangan hak-hak yang sudah diperjuangkan. Banyak pemilik bangunan cagar budaya adalah warga biasa yang dengan penuh komitmen mempertahankan kondisi bangunannya. Mereka justru kini seperti diabaikan oleh kebijakan baru,” ucapnya dengan nada prihatin.
Ia juga menambahkan bahwa Kota Bandung memiliki karakteristik unik dalam hal pelestarian cagar budaya, sehingga pendekatan yang digunakan seharusnya bersifat kontekstual, bukan sekadar mengikuti kerangka regulasi nasional. “Bandung punya sejarah panjang dan ciri khas dalam arsitekturnya. Ketika Jogja dikenal dengan keratonnya, Bandung dikenal dengan bangunan-bangunan bersejarahnya,” ujarnya, menekankan pentingnya pelestarian yang berpihak pada identitas lokal.
Kedua narasumber sepakat bahwa langkah Pemerintah Kota Bandung dalam menghapus ribuan objek dari daftar resmi tanpa mekanisme pengklasifikasian ulang yang partisipatif sangat merugikan ekosistem pelestarian. Mereka berharap ada niat baik dari pemerintah dan DPRD Kota Bandung untuk meninjau kembali perda tersebut dengan melibatkan komunitas pelestari, akademisi, serta pemilik bangunan yang terdampak.
“Cagar budaya bukan hanya tentang benda mati. Ia merepresentasikan nilai sejarah, budaya, dan identitas kolektif. Pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindunginya, bukan malah menghapusnya secara sistemik,” pungkas salah satu narasumber.
Pertemuan ini menutup sesi diskusi dengan ajakan kepada semua pihak, termasuk warga kota Bandung, untuk lebih peduli terhadap nasib cagar budaya dan mendukung langkah-langkah advokasi agar keberadaan warisan budaya tetap lestari di tengah gempuran pembangunan.
