KESATUCO – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menginstruksikan seluruh peserta didik melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Senin, 1 September 2025.
Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik dalam penyampaian pendapat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan proses belajar.
Baca Juga: Ketua Pemuda Pancasila Sukabumi Ajak Warga Kawal Aspirasi dengan Menjaga Kondusivitas
“Peserta didik wajib mengikuti proses belajar mengajar secara daring sesuai dengan kurikulum di satuan pendidikan masing-masing,” ujarnya.
Eka menegaskan, pihaknya juga mengimbau siswa untuk tidak mengikuti kegiatan demonstrasi di luar sekolah.
“Kami mengingatkan agar peserta didik tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan konsentrasi belajar,” katanya.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Jenguk Ojol Asal Sukabumi yang Jadi Korban Aksi Demo di DPR RI
Selain itu, sekolah diminta memperkuat pengawasan internal dan mengarahkan siswa pada kegiatan yang edukatif, kreatif, serta produktif.
“Kami mendorong sekolah memanfaatkan peran OSIS, forum musyawarah, maupun kegiatan ekstrakurikuler sebagai ruang dialog yang sehat dan konstruktif,” ucapnya.
Eka juga menginstruksikan agar siswa langsung pulang ke rumah setelah kegiatan belajar selesai.
“Jarak tempuh di wilayah Kabupaten Sukabumi cukup jauh dan rawan terjadi aktivitas di luar pengawasan sekolah. Karena itu, siswa sebaiknya segera pulang ke rumah,” kata dia.
Disdik Kabupaten Sukabumi turut mengajak orang tua untuk ikut mengawasi anak-anaknya setelah jam belajar.
“Kami berharap orang tua memastikan putra-putrinya pulang ke rumah dan tidak mengikuti kegiatan yang bisa mengganggu konsentrasi belajar,” tutur Eka.
Baca Juga: Maraknya Aksi Demo. Begini Pesan Ketua DPRD Kota Sukabumi
Satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan langkah pencegahan maupun penanganan kepada Dinas Pendidikan secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
