KESATUCO – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memastikan pekerja rentan akan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, mengatakan ada 3.382 pekerja rentan yang akan diintervensi melalui program tersebut.
“Fasilitasi ini meliputi penyusunan anggaran DBHCHT, penetapan target penerima, pendaftaran peserta ke BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif, hingga monitoring dan evaluasi,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi : Pancasila Bukan Sekadar Simbol, Tapi Pedoman Hidup
Penetapan kategori penerima mengacu pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/171-Disnaker/2025.
Ada sembilan kelompok pekerja yang masuk daftar penerima manfaat, yaitu: petani, ojek online, ojek pangkalan, tukang becak, tukang delman, supir angkot, pedagang asongan, buruh harian lepas, serta usaha ultra mikro.
Pemkot juga membentuk tim koordinasi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/186-Bappeda/2025.
Baca Juga: Begini Kata Bupati dan Ketua DPRD Sukabumi Tentang Kesaktian Pancasila
Tim ini diketuai Kepala Disnaker dengan anggota dari Bappeda, BPKPD, Inspektorat Daerah, Dinsos, Disdukcapil, DKP3, Bagian Perekonomian Setda, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi.
Menurut Erni, perlindungan jaminan sosial penting agar pekerja sektor informal mendapat rasa aman.
“Risiko kecelakaan kerja atau kematian bisa menimbulkan beban ekonomi signifikan. Karena itu Pemkot terus berkomitmen melindungi pekerja rentan,” ujarnya.
