KESATUCO – DPRD Kota Sukabumi mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) segera menuntaskan persoalan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang hingga kini belum terakomodir.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina bersama Komisi I DPRD menyampaikan langsung aspirasi tersebut ke Kementerian PANRB, belum lama ini.
Aspirasi itu merupakan hasil audiensi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi.
Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi Gelar Evaluasi Kinerja Pembangunan Triwulan III 2025
“Kami telah sampaikan seluruh data dan kondisi di lapangan. Pihak Kementerian menerima dengan baik dan menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian P3K paruh waktu secara nasional,” kata Feri.
Namun hingga kini, belum ada regulasi yang secara khusus mengakomodir tenaga P3K paruh waktu yang belum mendapatkan kejelasan status.
Kementerian PANRB menyatakan sedang menyusun kebijakan sebagai solusi menyeluruh atas persoalan tersebut.
Baca Juga: 10 Tahun Memancar dari Kota Bandung, The Papandayan Jazz Dapat Rekor MURI
Feri berharap, pemerintah pusat segera memberikan kepastian status bagi para tenaga pendidik.
“Semoga ada kabar baik dalam waktu dekat yang bisa dirasakan langsung oleh guru-guru di daerah,” harapnya.
