KESATUCO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Salah satunya diwujudkan dengan melengkapi berbagai pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi yang terleak di Palabuhanratu.
“Kami baru saja melengkapi MPP dengan layanan keimigrasian. Ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Sukabumi untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat,” ujar Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Rabu, 5 November 2025.
Baca Juga: Capaian Kinerja Makro Ekonmi Sukabumi Sangat Memuaskan, Begini Strateginya
Dengan adanya layanan baru ini, masyarakat tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.
“Kini cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan yang inovatif dan efisien kepada masyarakat,” terangnya.
Tak hanya itu saja, Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun menggelar gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: 13 Raperda Masuk Propemperda Sukabumi 2026, Ini Rinciannya
Menurutnya, keberadaan layanan perizinan terintegrasi dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha lokal untuk memiliki NIB dan mengakses berbagai fasilitas usaha dari pemerintah.
“Penyelenggaraan acara hari ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan visi daerah menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah. Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ucapnya
Dirinya berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi yang memiliki NIB. Sehingga dapat tumbuh dan bersaing di tingkat regional maupun nasional.
Baca Juga: Sekda Sukabumi Ajak Masyarakat Waspada, Wujudkan Kesiagaan Hadapi Potensi Bencana
“Semakin banyak yang memiliki NIB, seemoga saja semakin tumbuh dan dapat bersaing di tingkat regional maupun nasional,” harapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya menjelaskan bahwa pelaksanaan Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah.
“Sekarang semua proses perizinan sudah terintegrasi dalam sistem OSS secara elektronik. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke banyak kantor. Cukup lewat sistem, semua terhubung otomatis dengan instansi terkait,” pungkasnya.
