KESATUCO – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap prosedur administratif pemerintahan dalam menyikapi rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, terkait kedatangan GMNI Sukabumi beberapa waktu lalu.
Menurut Bambang, seluruh pihak, khususnya pimpinan DPRD, sejatinya telah memahami bahwa mekanisme tindak lanjut rekomendasi Panja tidak dapat disamakan dengan surat-menyurat antarindividu.
Baca Juga: Relasi DPRD–Pemkot Sukabumi Memanas, Wawan Juanda Tegaskan Bukan Dendam Politik
Proses tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki tahapan administratif yang harus dilalui.
“Sebagai anggota DPRD, tentu sudah memahami bahwa rekomendasi Panja tidak serta-merta dijawab saat itu juga, melainkan harus melalui proses kajian terlebih dahulu,” ujar Bambang.
Ia menegaskan bahwa Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki sebelumnya telah menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa rekomendasi Panja DPRD akan dikaji secara mendalam.
Baca Juga: Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan kajian atas rekomendasi tersebut.
Bambang menjelaskan, Inspektorat memiliki tahapan kerja dan rentang waktu yang jelas, yakni sekitar 15 hingga 20 hari kerja, untuk menyelesaikan kajian dan menyampaikan hasilnya kepada Wali Kota. Dengan demikian, hasil kajian tersebut diperkirakan paling cepat diterima pada awal Februari 2026, sekitar tanggal 6 Februari.
“Setelah hasil kajian Inspektorat diterima, barulah Wali Kota akan memberikan jawaban secara tertulis, yang kemudian diikuti dengan langkah-langkah konkret dalam bentuk tindakan pemerintahan,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dorong Kemitraan Maritim serta Pendidikan
Langkah tersebut, lanjut Bambang, dapat berupa perubahan maupun perbaikan terhadap sejumlah kebijakan yang menjadi perhatian dalam rekomendasi Panja DPRD, sepanjang sesuai dengan hasil kajian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga berharap Ketua DPRD dapat bersikap lebih tegas dan terukur dalam menyikapi berbagai dinamika yang berkembang, serta tidak terkesan panik atau terburu-buru akibat adanya tekanan dari pihak tertentu.
“Saya berharap ini menjadi yang terakhir kalinya seorang pimpinan DPRD terkesan heboh dan panik dalam menyikapi tuntutan pihak mana pun,” ujarnya.
Bambang menegaskan keyakinannya bahwa Wali Kota Sukabumi akan memberikan perhatian serius terhadap rekomendasi Panja DPRD.
Namun, ia menekankan bahwa setiap keputusan harus diambil secara hati-hati dan berlandaskan pada kajian Inspektorat sebagai pijakan utama, agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mari bersama-sama menunggu keputusan terbaik yang akan diambil oleh Wali Kota Sukabumi demi kepentingan pemerintahan daerah dan masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya.
