KESATUCO – Anggota DPRD Kota Sukabumi, Abdul Kohar, menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru bukan sekadar wacana, melainkan sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal tersebut disampaikannya melalui pernyataan di akun TikTok pribadinya @abdulkohar78 yang membahas regulasi perlindungan guru di Indonesia.
Dalam unggahannya, Abdul Kohar menjelaskan bahwa perlindungan guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Regulasi tersebut menegaskan hak guru atas perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: Danny Ramdhani: Perda Perlindungan Guru Jadi Kebutuhan Mendesak
“Guru memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugasnya, baik dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil,” ujar Abdul Kohar, dikutip dari akun TikTok @abdulkohar78.
Ia menambahkan, aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, serta sejumlah peraturan teknis lainnya yang mengatur mekanisme perlindungan secara lebih rinci.
Menurutnya, perlindungan hukum bagi guru mencakup jaminan dari berbagai bentuk tekanan yang dapat mengganggu tugas profesionalnya.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Jabar Awal 2026 Surplus, Ekspor Capai USD 3,14 Miliar
Sementara dalam aspek profesi, guru juga harus dilindungi dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan yang tidak layak, hingga pembatasan kebebasan akademik.
Abdul Kohar juga menyoroti pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mengingat guru memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pendidikan sehari-hari.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, guru tidak dapat dipidana ketika menjalankan tugas profesinya, termasuk dalam melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa seperti menegur dan menasihati, selama dilakukan secara wajar dan proporsional.
Baca Juga: Wagub Erwan Minta Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Mudik Aman
“Organisasi profesi seperti PGRI juga memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum kepada anggotanya apabila menghadapi persoalan hukum terkait tugas,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan di lingkungan pendidikan sebaiknya mengedepankan mediasi dan pendekatan kekeluargaan. Namun demikian, guru tetap memiliki hak untuk melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengalami kekerasan atau tindakan melawan hukum.
Abdul Kohar berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati profesi guru dan bersama-sama menciptakan suasana pendidikan yang aman dan kondusif.
“Perlindungan terhadap guru adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Jika guru merasa aman, maka proses belajar mengajar akan berjalan lebih optimal,” tandasnya.
