KESATUCO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemparda) DPRD Kabupaten Sukabumi membahas berbagai usulan rancangan peraturan daerah (Raperda)di Kantor DKUKM, belum lama ini.
Dalam rapat tersebut, terdapat berbagai usulan finalisasi yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Berdasarkan hasil kesepakatan, terdapat 13 raperda yang akan dimasukan ke dalam propemperda 2026. Lima di antaranya merupakan prakarsa inisiatif DPRD, sementara sisanya dari perangkat daerah,” ujar Ketua Bpemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana.
Baca Juga: Sekda Sukabumi Ajak Masyarakat Waspada, Wujudkan Kesiagaan Hadapi Potensi Bencana
Menurutnya, raperda inisiatif DPRD meliputi Perubahan Perda Desa yang diprakarsai Komisi I, Penataan Kawasan Kumuh oleh Komisi II, rumah potong hewan usulan Komisi III, perubahan tenaga kerja dari Komisi IV, dan Bapemperda mengenai perlindungan perempuan.
“Sementara delapan raperda dari perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta lim Raperda yang diusulkan oleh OPD, meliputi Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, Pernyataan Modal Agro, dan lain-lain,” ucapnya
Menurutnya, 13 Raperda ini diharapkan dapat membantu proses percepatan pencapaian visi misi Bupati Sukabumi.
Baca Juga: KDM Pastikan Bantuan Rp9 Juta bagi Pekerja Tambang Parung Panjang Disalurkan Dua Tahap
Selain itu, memberikan dampak positif serta manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Raperda-raperda yang bersifat urgent namun belum terakomodir dalam Propemperda saat ini ,masih memiliki kesempatan untuk diusulkan dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau anggota DPRD maupun OPD terkait untuk mempersiapkan pengusulan tersebut.
Baca Juga: Farhan Hormati Proses Hukum yang Tengah Berjalan
“Dengan demikian, diharapkan seluruh isu strategis dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodir melalui regulasi yang tepat,” pungkasnya.
