KESATU.CO – BANDUNG, Sepertinya, pengawasan terhadap perbankan, khususnya level Bank Perekonomian Rakyat (BPR), wajib lebih efektif dan ketat. Pasalnya, rasio Non- Performing Loan (NPL) atau kredit macet BPT semakin buruk.
Minornya pergerakan NPL BPR mengacu pada data Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Data itu menunjukkan, pada Juli 2024, rasio NPL BPR sangat mengkhawatirkan, yaitu pada level 11,49 persen. Ini berarti, nominal kredit macet BPR bernilai Rp16,71 triliun atau bertambah 25,12 persen secara tahunan.
Pada Juli 2023, posisi rasio NPL BPR masih lebih baik, yakni 9,79 persen. Nominalnya, Rp13,35 triliun.
Namun, pasa awal 2024, rasio NPL menggelembung, yaitu menjadi 10,25 persen. Memsuki periode Februari 2024, pergerakan NPL BPR bertambah menjadi 10,55 persen.
Kondisi semakin parah pada tiga bulan selanjutnya Secara berurutan, rasio NPL BPR periode Maret-April-Mei 2024, apda posisi 10,7 persen; 11,2 persen; 11,37 persen,
Lalu, pada akhir semester perdana 2024, lagi- lagi, rasio NPL BPR semakin parah. Posisinya menjadi 11,39 persen.
Efeknya dangat negatif. Terbukti, hinnga September 2024, OJK menonaktifkan isin operasional 15 BPR.
Dalam keterangannya, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyatakan, tantangan BPR pada masa mendatang, yang terdekat adalah 2025, semakin repot dan berat.
Hal itu, jelasnya, karena terjadinya beragam dinamika ekonomi, baik domestik maupun global.
Baca Juga: Ferry Curtis Dan Disbudpar Kota Bandung Selenggarakan Event Bergengsi di 27-28 September 2024
Idealnya, kata Dian Ediana Rae, BPR dan BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) bisa bertransformasi dan mengembamgkan beragam inivasi berbasis teknologi digital, yang mengubah berbagai hal.
“Seperti perilaku dan ekspektasi publik. Termasuk pemenuhan pelayanan perbanksn bagi masyarakat.,” kata mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jabar itu.
Karena persaingan semakin ketat, seru Dian Ediana Rae, BPR -BPRS pun wajib memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam hal penyaluran pembiayaan, utamanya kepada Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) (*)
