KESATU.CO – BANDUNG, Sebagai korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentunya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) tidak hanya menyempurnakan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai produk dan kesiapan armadanya yang mumpuni.
Namun, PT KAI (Persero) pun senantiasa bekerja keras mengantisipasi dan meminimalisir kecelakaan. Seperti yang dilakukan PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Selama periode Januari-Juni 2024, di wilayah kerja PT KAI (Perseri) Daop 2 Bandung, terjadi 14 kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang.
Agar rasio kecelakaan yang melibatkan kereta terminimalisir, secara tegas, pada Januari-Juni 2024, PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung menutup 19 titik perlintasan sebidang liar.
“Enam lokasi berada di Garut. Tujuh titik di Cianjur, Empat lokasi berikutnya di Ciamis, dan di Kabupaten Bandung serta Purwakarta masing-masing satu lokasi,” tandas Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung.
Ayep Hanapi mengungkapkan, di wilayah kerjanya, secara total, ada 420 titik perlintasan kereta. Terdiri atas 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.
“Khusus perlintasan sebidang, sebanyak 225 titik merupakan perlintasan tanpa penjagaan. Sisanya, yaitu 132 titik adalah perlintasan sebidang yang dijaga, baik oleh petugas PT KAI,pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat,” urai Ayep Hanapi.
Sedangkan perlintasan tidak sebidang, beber Ayep Hanapi, terdiri atas 39 titik flyover dan 24 underpass.
Sebelum penutupan, tuturnya, pihaknya melakukan sosialisasi. Caranya, bertemu dan berbicara dengan unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi. Termasuk, ucapnya, memasang spanduk pemberitahuan.
Baca Juga: Bapanas: Ada Relaksasi Harga Gula Selama Juni 2024, Berapa ya Nominalnya?
Penutupan perlintasan sebidang liar itu pun, kata Ayep Hanapi, mengacu pada Pasal 94 Undang Undang (UU) 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Agar penutupan belasan perlintasan sebidang liar itu kondusif, ungkap Ayep Hanapi, pihaknya bekerjasama dengan beberapa pihak. Misalnya, sebut dia, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DIKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah daerah, dan lainnya.
Ayep Hanapi pun mengimbau seluruh pengendara dan pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan takala melalui perlintasan sebidang resmi. Misalnya, terang Ayep Hanapi, tidak menerobos perlintasan sebidang ketika kereta melaju.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 72/2009, setiap pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta. (*)
