KESATU.CO – BANDUNG, Berkali-kali, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mengimbau dan mewanti-want masyarakat agar tidak beraktivitas apa pun pada area jalur kereta.
Pasalnya, hal itu sangat berbahaya. Selain itu, aktivitas masyarakat pada jalur kereta, apa pun bentuknya, berpotensi mengganggu perjalanan kereta
Sejatinya, PT KAI (Persero) kerap menginformasikan bahwa pelarangan beraktivitas itu tercantum dalam peraturan perkeretaan. Di antaranya Undang Undang (UU) 23/2007.
Bahkan, PT KAI (Persero) pun menyatakan adanya sanksi bagi masyarakat berdasarkan UU 23/2007. Yakni, pidana penjara selama tiga bulan atau denda Rp15 juta.
Padahal, banyak kasus kecelakaan kereta akibat aktivitas masyarakat ada jalur kereta yang sebenarnya bisa menjadi contoh. Namun, faktanya, hingga kini, masih banyak masyarakat yang bandel dan mengabaikan imbauan itu.
Satu lagi contoh kurang taatmya masyarakat mematuhi peraturan perkeretaan. Yaitu tewasnya seorang pria berinisial DB, warga Jalan Kacapiring Dalam Rukun Tetangga (RT) 07-Rukun Warga (RW) 03.
Baca Juga: Publik Jabar Bisa Tenang, Stok Beras Berlimpah, Volumenya Ratusan Ribu Ton, Simak Penjelasan Bulog
Korban mengembuskan nafasnya setelah tersambar Commuter Line Bandung Raya PLB 345B pada perlintasan sebidang Jalan Laswi Kota Bandung, tepatnya, Kilo Meter (KM) 158+300 petak jalan Kiaracondong.
“Kami selalu mengingatkan dan mewanti-wanti masyarakat agar tidak beraktivitas apa pun pada area jalur kereta karena sangat berbahaya dan berisik fatal,” tandas Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Ayep Hanapi melanjutkan, masinis sempat menghentikan laku Commuter Line melalui pola Berhenti Luar Biasa pada lokasi kejadian. Tidak itu saja, masinis juga melaporkan peristiwa itu kepada Pusat Pengendali Kereta dan mengecek kondisi lokomotif beserta rangkaian.
Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini menyatakan, setelah kondisi aman, Commuter Line Bandung Raya itu kembali melaju melanjutkan perjalanannya.
Ayep Hanapi berpendapat, terjadinya sejumlah kasus kecelakaan kereta, termasuk yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Laswi, adalah pengingat pentingnya masyarakat agar disiplin dan menaati peraturan-peraturan perkeretaan, seperti tidak beraktivitas apa pun pada area jalur kereta. (*)
