KESATUCO – Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menanggapi Pemandangan Umum Fraksi atas rekomendasi perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna yang dilaksankan di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin, 6 Januari 2025.
“Sebagaimana telah kita simak bersama, pemandangan umum dari sembilan fraksi telah disampaikan dengan jelas. Saya apresiasi kepada fraksi-fraksi yang mendukung perubahan Perda PDRD sebagai wujud itikad baik pemerintah daerah dan DPRD dalam merespons arahan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Komentari RPKLH, Begini Menurutnya
Namun tak hanya itu saja, menurutnya sangat penting adanya partisipasi masyarakat dalam Menyusun perda ini. Apalagi sosialisasi telah dilakukan melalui berbagai media, termasuk baliho.
“Pelaksanaannya akan terus ditingkatkan untuk memastikan seluruh elemen masyarakat memahami substansi perubahan perda tersebut,” ucapnya.
Tak sampai di situ saja, dirinya pun menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi untuk terus berinovasi dalam menggali potensi PDRD sesuai regulasi yang berlaku.
Upaya tersebut telah membuahkan hasil berupa penghargaan APBD Awards dari Kementerian Dalam Negeri, berkat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perubahan perda PDRD ini tepat Waktu. Maka dari itu, kami berharap perubahan perda ini dapat dioptimalkan untuk meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan Kota Sukabumi secara keseluruhan,” pungkasnya.
