KESATU.CO – Sistem Coretax, yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan sebagai inovasi dalam administrasi perpajakan, telah mengalami sejumlah kendala sejak peluncurannya. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan berbagai masalah yang muncul saat menggunakan sistem ini
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan ke KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kunjungan Menkeu itu dalam rangka upaya perbaikan Coretax setelah mendengarkan berbagai masukan.
Baca Juga: Lewat ‘Cegah Stunting Itu Penting’, BRI Dukung Terciptanya Generasi Sehat dan Berkualitas
Menurutnya, pelaksanaan perpajakan lewat sistem Coretax ini memang masih membutuhkan waktu. Banyak tantangan baru yang harus dihadapi dengan perpajakan menggunakan sistem Coretax ini.
“Dalam implementasi sebuah sistem yang baru, tidak dapat dipungkiri begitu banyak tantangan yang harus dihadapi,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan Instagramnya mengenai kunjungannya tersebut pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Namun, itu semua merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel,” imbuhnya.
Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta: Uji Coba Segera Digelar, Siap Dongkrak Kualitas Pendidikan?
Melalui unggahannya tersebut, ia juga berterima kasih kepada pada pegawai di Ditjen Pajak atas dedikasi sebagai garda terdepan untuk permasalahan perpajakan ini.
“Tetaplah semangat dan lebih proaktif dalam mengatasi berbagai tantangan yang muncul,” tulisnya lagi.
“Ingatlah bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, menjadikan sistem perpajakan kita sebagai fondasi kokoh bagi pembangunan bangsa,” imbuhnya.
Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Ajang Peningkatan Kapasitas dan Ekspor UMKM Indonesia
Permintaan maaf kepada Wajib Pajak
Di akhir caption unggahannya, Sri Mulyani juga mengungkapkan permintaan maaf kepada Wajib Pajak yang masih memiliki kendala untuk Coretax ini.
“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulisnya.
“DJP terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi,” tambahnya.
“Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” tutup Sri Mulyani pada caption Instagramnya.
Baca Juga: Sayonara Argo Parahyangan, Selamat Datang (Lagi) Sang Legenda: Parahyangan
DJP sudah melakukan upaya perbaikan
Dalam siaran persnya, DJP menyatakan telah melakukan berbagai upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak.
Langkah yang diambil DJP seperti melakukan perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
Kemudian penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
Baca Juga: BRI Gelar Microfinance Outlook 2025, Dorong Pemberdayaan UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Lalu menambahkan kanal e-Faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan dan perbaikan pada skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.
Dari data yang diterima DJP, sampai tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, Wajib Pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899.
Baca Juga: Soroti Minimnya Fasilitas Olahraga, Begini Langkah Legislator Sukabumi Ini
Rinciannya adalah sebanyak 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.
Tentang sistem Coretax
Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.
Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.
Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.
Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.***
