KESATUCO – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sukabumi Surahman memastikan, tidak akan mencetak lagi sertipikat tanah konvensional di wilayah. Pasalnya, bukti kepemilikan tanah di Kota Sukabumi beralih ke sertipikat elektronik.
“Mulai 14 Mei, kita mengimplimentasikan layanan elektronik. Jadi sertipikat dalam bentuk buku seperti yang selama ini beredar di masyarakat, tidak akan diproduksi lagi, kecuali PTSL,” ujarnya saat peluncuran layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Selasa, 14 Mei 2024.
Maka dari itu, terhitung hari ini semua bentuk sertipikat tanah hanya berupa satu lembar. Baik itu sertipikat tanah hasil balik nama atau jual beli, maupun wakaf.
Baca Juga: SEKTOR JASA KEUANGAN PROVINSI JAWA BARAT STABIL DAN TUMBUH POSITIF
“Jadi, sertipikat yang baru ini hanya berupa satu lembar saja. Itu (sertpikat tanah) boleh dilaminating ataupun lainnya,” ucapnya.
Terkait perubahan tersebut, menurutnya masyarakat tidak usah kaget. Sebab, semua data dari sertipikat tanah yang satu lembar itu tersimpan juga di berangkas elektronik.
“Masyarakat jangan kaget terkait perubahan ini. Sebab, sertipikat yang lama pun masih tetap berlaku. Bagi masyarakat yang ingin mengubah ke yang baru pun bisa, tinggal datang saja ke kantor untuk perubahan sertipikat. Biayanya cukup Rp50ribu. Bahkan hari ini pun sudah mulai banyak yang mengubah ke sertipikat elektronik,” ungkapnya.
Baca Juga: Punya Akses dan Pemandangan Keren, PT HAB PD Jual Rumah Komersil
Apalagi, terdapat berbagai keunggulan dari sertipikat elektronik ini. Hal itu seperti terhindar dari pemalsuan dan produknya real time.
“Tanda tangan pun sudah by sistem. Jadi lebih aman,” bebernya.
Tak hannya itu saja, ke depan pun akan ada mesin anjungan percetakan mandiri (APM). Sehingga, masyarakat bisa mencetak sendiri.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Jawa Barat dan DPRD Sumut Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan dan Pembahasan APBD
“Nanti akan ada semacam mesin ATM. Hal ini merupakan suatu keharusan di tengah gempuran teknologi,” pungkasnya.***
