KESATU.CO – BANDUNG, Sebagai korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) tidak hanya berperan untuk memenuhi kebutuhan transportasi publik.
Namun, PT KAI (Persero) juga punya tugas lain yang juga krusial, yakni menjaga dan mengelola aset-aset Negara, baik lahan maupun bangunan.
Meski demikian, menjaga dan mengelola aset negara bukanlah pekerjaan mudah. Terbukti, PT KAI (Persero) sempat kewalahan ketika mempertahankan asetnya yang berlokasi di Jalan Elang Bandung.
Pasalnya, aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung itu sempat diklaim oleh pihak tertentu. Bahkan, PT KAI (Persero) harus melalui proses yang cukup lama untuk mempertahankan aset itu.
Korporasi Merah Putih ini melakoni berbagai persidangan, mulai level Pengadilan Negeri (PN) sampai Mahkamah Agung (MA).
Akhirnya, berkat perjuangan yang luar biasa, PT KAI (Persero) secara sah menjadi pemilik lahan tersebut. Keabsahan PT KAI (Persero) berstatus sebagai pemilik sah lahan di Jalan Elang itu berdasarkan Putusan MA Nomor 1188 PKLPDT/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Mengacu pada putusan itu MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke-2, pihak yang mengklaim sebagai pemilik dan ahli waris aset negara di Jalan Elang tersebut.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengemukakan, terbitnya putusan PK II memperkuat putusan PK I, yang juga menyatakan PT KAI (Persero) sebagai pemilik sah aset tersebut.
“Sering dengan terbitnya putusan PK II MA, perkara ini selesai dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh pihak berperkara,” tandas Ayep Hanapi.
Putusan PK II MA itu pun, lanjut mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon itu, bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jadi, tegasnya, pijaknya merupakan pemilik sah aset di Jalan Elang Bandung itu
Ayep Hanapi menjelaskan, aset berluas lahan 76.093 meter per segi itu menjadi objek sengketa. Padahal, lanjutnya, pihaknya menjadi pemilik dan pengelola aset itu sejak 1951. Kepemilikan aset itu pun, lanjutnya, berdasarkan ruislag atau kesepakatan barter antara PT KAI (Persero) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Sebagai pemerkuatan kepemilikan, ujar Ayep Hanapi, pihaknya juga memiliki beberapa dokumen legal.
Misalnya, sebut Ayep Hanapi, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara (DPRDS) Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951. Dokumen lainnya, sahutnya, yaitu Sertipikat Hak Pakai yang terbit 1988.
Pada lahan tersebut, kata Ayep Hanapi, terdapat sejumlah sekolah berberbagai jenjang pendidikan yang dinaungi Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA), mulai Taman Kanak Kanak (TK) , Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) , dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pihaknya, tegas Ayep Hanapi, sangat berkomitmen menjaga, memelihara, dan mengelola seluruh aset perusahaan. Itu karena, ucapnya, aset-aset itu merupakan kekayaan negara. (win)
