KESATUCO – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana menjelaskan, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air memiliki tujuan yang baik.
Terutama dalam menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan.
“Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,” ujarnya saat rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 13 Januari 2025.
Baca Juga: Wabup Optimis MBG Sukses di Daerah
Apalagi di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan.
Oleh karena itu, perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.
“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,” ungkapnya.
