KESATUCO – Puluhan wartawan di Sukabumi yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) geruduk Gedung DPRD setempat, Rabu, 22 Mei 2024. Para wartawan menolak revisi undang-undang penyiaran.
Sebelum berdemo di depan gedung DPRD, para wartawan ini berorasi terlebih dahulu di depan Balai Kota Sukabumi. Mereka berdemonstrasi dengan membawa berbagai poster.
Selanjutnya, para wartawan ini berjalan mundur ke Gedung DPRD yang jaraknya sekitar 150 meter dari Balai Kota. Hal itu sebagai simbol kemuduran atas pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.
Baca Juga: Ada Long Weekend Perayaan Waisak, KAI Perkuat Armada dan Siapkan 88 Ribu Lembar Tiket Kereta
Ketua IJTI Sukabumi Raya Apit Haeruman mengatakan, para wartawan di daaerahnya menolak dan meminta sejumlah pasal dalam draf revisi undang-undang yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Hal itu seperti di pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.
Selain itu, pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Terakhir pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami (wartawan) sepakat dan tegas menolak dan meminta sejumlah pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran dicabut,” ujarnya usia berdemo, Rabu, 22 Mei 2024.
Dirinya menyebutkan di pasal pasal 50 B ayat 2 huruf c itu sangat bertentangan. Sebab, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan.
Sementara pasal 50 B ayat 2 huruf k, menurutnya menimbulkan berbagai penafsiran,terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Adaptasi dan Invoasi, Kunci Saung Rajut Bertahan Hingga Usia Perak
Sehingga, pasal tersebut dipandang multitafsir dan membingungkan. Hal ini bisa menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers.
“Apalagi pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” ucapnya.
Maka dari itu, dirinya mendesak Forkopimda Kota Sukabumi, khususnya DPRD Kota Sukabumi untuk berkirim surat kepada Komisi I DPR RI. Hal itu berkaitan penolakan RUU Penyiaran.
Baca Juga: Resmi! Pemkot Bandung Rilis Logo HJKB ke-214, Ini Maknanya
“Kami pun meminta semua pihak untuk mengawal revisi undang-undang penyiaran ini. Hal itu agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman yang menemui pendemo sepakat atas tuntutan para wartawan tersebut.
Bahkan, dirinya berjanji akan menyuarakan aspirasi wartawan kepada DPR RI.
Baca Juga: Gelar Operasi, Satpol PP Sita Ratusan Minuman Beralkohol dan Obat Daftar G Ilegal
“Saya sepakat dengan para wartawan. Tuntutan para wartawan ini akan kami sampaikan ke setiap fraksi untuk disampaikan ke DPR RI. Selain itu, hari ini akan kami kirim juga tuntutan para wartawan melalui faksimile ke DPR RI,” pungkasnya.***
