KESATUCO – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
“Seluruh hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025, tanggal 22 Juli 2025, telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Sukabumi Asep Japar.
Hasil kesepakatan tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyepakati hasil evaluasi tersebut.
Baca Juga: Berkat RDF, Sukabumi Bisa Menanggulangi Sampah di TPSA
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur, sehingga penyempurnaan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya
