KESATU.CO – BANDUNG, Beberapa waktu lalu, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Penetapan dan pemberlakuannya tidak melebihi 48 jam mendatang, tepatnya 1 Januari 2025.
Tentunya, pemberlakuan PPN 12 persen berpengaruh pada berbagai harga dan tarif beragam komoditas dan sektor.
Lalu, apa efek PPN 12 persen bagi tarif tiket kereta, khususnya segmen Commuter Line?
Joni Martinus, Vice President Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Commuter Line Indonesia (KCI), menjelaskan, karakter tiket Commuter Line berbeda dengan kereta jarak jauh.
“Commuter Line adalah moda transportasi berbasis PSO (Public Service Obligation) alias bersubsidi. Sedangkan kereta jarak jauh bersifat komersil,” tandas Joni Martinus.
Mantan Vice President Public Relations PT KAI (Persero) ini mengatakan, karena berbasis PSO, tarif tiket Commuter Line berdasarkan keputusan pemerintah.
Sedangkan kereta jarak jauh, lanjut dia, penetapan tiketnya mengacu pada Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Karena berbasis PSO, kata Joni Martinus, tarif tiket Commuter Line tidak terlalu terdampak oleh pemberlakuan PPN 12 persen.
Bicara soal volume penumpang seluruh Commuter Line, termasuk Kereta Rel Listrik (KRL) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek dan Kereta Bandar Udara (Bandara) ), Joni Martinus mengatakan, secara rata-rata harian, jumlahnya melebihi 1 juta orang per hari
Khusus KRL Jabodebek, ungkap mantan Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung itu, agar kebutuhan transportasi masyarakat di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya terlayani selama Nataru 2024-2025, khusus 31 Desember 2024, pihaknya mengaktifkan moda transportasi tersebut selama 24 jam.
“Aktivasi KRL Jabodebek selama 24 jam full pada 31 Desember 2024 merupakan komitmen kami melayani kebutuhan transportasi masyarakat,” pungkas Joni Martinus. (win)
