KESATU.CO – Jajaran Polres Purwakarta melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba), mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial DH (39) warga Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, pada Selasa 28 Januari 2025.
DH diamankan Sat Res Narkoba karena terbukti menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,57 gram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi dalam keterangannya menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Bakso Kasmaran, Kuliner Ok Bagi Yang Lagi dan Mau Kasmaran di Bandung
“Berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika, Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mengamankan seorang pelaku di depan gerbang obyek wisata,” kata Yudi, Pada Jumat, 7 Februari 2025.
Dia mengungkapkan, sewaktu di tangkap, DH kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus kemasan kopi kapal api dan kotak plastik Kacamata warna hijau.
Baca Juga: Raup Laba Jumbo Bernilai Rp55 Triliun, Bank Mandiri Makin Kaya Raya
Setelah di lakukan introgasi, lanjut dia, DH mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya.
“Setelah di lakukan penggeledahan di kediaman pelaku, anggota kami kembali menemukan barang bukti narkotik jenis sabu yang disimpan pelaku. Jadi dari penangkapan ini kami berhasil barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,57 gram,” jelas Yudi.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka narkotika jenis sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” sambungnya
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Purwakarta beserta barang bukti narkotika miliknya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain narkoba jenis sabu, Kasat menambahkan, barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tersangka, yaitu satu buah timbangan digital merk Camry warna hitam, satu bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat, 15 bungkus plastik bening masing-masing berisikan 100 lembar plastik klip, satu bungkus plastik bening berisi 79 lembar plastik klip bening dan satu buah handphone merk Redmi warna biru tua.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut,” tambah Yudi.
Baca Juga: Dugaan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari
Akibat ulahnya ketiga tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebagian arahan Bapak Kapolres Purwakarta, agar tidak ada ruang bagi para sindikat dan jaringan narkoba di Kabupaten Purwakarta. Para pelaku akan mendapat tindakan yang sangat tegas apabila tak mengindahkan pesan ini,” katanya.
“Untuk itu, peran serta masyarakat Purwakarta untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sangat penting salah satunya memberikan informasi. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan anda merupakan masa depan bangsa,” pungkasnya. ***
