KESATU.CO – Penutupan Bandung Zoo oleh Pemerintah Kota Bandung menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati satwa. Salah satunya datang dari aktivis konservasi senior, Singky Soewadji, yang menilai langkah tersebut tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga mengabaikan aspek etika dan kesejahteraan satwa.
Dalam pernyataannya di Surabaya, Rabu (8/10/2025), Singky menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya tidak dilihat dari kacamata bisnis semata, melainkan dari tanggung jawab negara terhadap satwa yang berada di bawah perlindungan hukum.
“Kami melihat ada kesalahan prosedur atas penutupan dan penyegelan Bandung Zoo. Karena Bandung Zoo adalah lembaga konservasi, bukan perusahaan. Di dalamnya ada satwa liar yang secara hukum merupakan milik negara,” ujar Singky. Ia menekankan bahwa status satwa di kebun binatang tersebut tunduk pada regulasi nasional maupun internasional, termasuk ketentuan yang diatur oleh The International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Menurutnya, penutupan sepihak tanpa mempertimbangkan kesejahteraan satwa merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip konservasi. Sebagai lembaga konservasi yang telah berdiri sejak 1933 dan memegang izin resmi dari Kementerian Kehutanan (Keputusan Nomor 357/Kpts-II/2003), Bandung Zoo memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lebih dari 700 satwa yang menjadi titipan negara. “Penutupan tanpa koordinasi dengan otoritas berwenang seperti Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menunjukkan adanya kelalaian pemerintah,” ujarnya.
Singky yang juga mewakili APECSi—Aliansi Pemerhati dan Penyayang Satwa Indonesia—menyebut bahwa kebijakan itu justru berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi kehidupan satwa. “Pemerintah abai, nasib satwa dilindungi dipertaruhkan. Ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga konservasi berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan pemerintah daerah, sehingga setiap tindakan administratif harus mempertimbangkan aspek hukum konservasi.
Dalam konteks yang lebih luas, isu ini membuka kembali perdebatan lama: sejauh mana pemerintah memahami peran lembaga konservasi sebagai entitas publik yang berfungsi menjaga ekosistem, bukan sekadar pengelola lahan hiburan. Bagi aktivis seperti Singky, tindakan tergesa-gesa tanpa koordinasi bukan hanya mencederai regulasi, tetapi juga mencerminkan lemahnya kesadaran terhadap nilai moral di balik konservasi.
Baca Juga: Mendagri: Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional
“Demi atas nama hukum dan Undang-Undang, bila akibat penutupan ini terjadi sesuatu terhadap satwa liar yang dilindungi, maka pihak terkait bisa dipidana sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
APECSi mendesak agar Ditjen KSDAE segera turun tangan untuk meninjau kembali kebijakan penutupan tersebut dan memastikan semua keputusan diambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan satwa. Tagline mereka, “Kau Peduli, Aku Lestari (Among Satwa Amrih Lestari),” menjadi pengingat bahwa konservasi sejatinya adalah kerja kemanusiaan yang menuntut empati, bukan hanya administrasi.
Di tengah sorotan publik, suara para aktivis seperti Singky menjadi penting untuk menegaskan kembali makna konservasi yang sesungguhnya—bahwa menjaga satwa bukan hanya urusan teknis atau birokratis, tetapi soal keberpihakan pada kehidupan.
Karena ketika kebijakan gagal melihat makhluk hidup sebagai subjek yang perlu dilindungi, di situlah jurnalisme, masyarakat, dan nurani publik perlu hadir untuk mengingatkan.
