KESATU.CO – Kabar gembira bagi para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024! Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mempercepat jadwal pengangkatan CASN 2024.
Percepatan ini menjadi jawaban atas penantian panjang dan memberikan kepastian bagi para calon abdi negara. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor krusial demi kelancaran proses dan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sebelumnya, jadwal pengangkatan CASN 2024 sempat mengalami penyesuaian, di mana pengangkatan CPNS diundur menjadi Oktober 2025 dan PPPK menjadi Maret 2026.
Baca Juga: Tertinggi di Indonesia, Brand Value BRI Meroket di Peringkat Dunia Salip Prudential hingga Prada!
Namun, setelah evaluasi mendalam, pemerintah memutuskan untuk mempercepat jadwal tersebut. Kini, pengangkatan CPNS dimajukan paling lambat Juni 2025, dan PPPK paling lambat Oktober 2025.
Rini Widyantini menegaskan bahwa penyesuaian jadwal awal dilakukan untuk memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi pelayanan masyarakat, serta melindungi CASN 2024 dari berbagai risiko yang mungkin timbul.
Rini pun menuturkan empat poin penting yang melandasi penyesuaian jadwal tersebut.
Baca Juga: Identifikasi Penyebab Banjir, Sekda Jabar Tinjau Lokasi Banjir Cimanggung Sumedang
Pertama, tanggal waktu mulai (TMT) bekerja atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing seringkali lebih lama dari tanggal pengangkatan atau dari TMT.
“TMT dilakukan dengan penetapan tanggal yang berbeda sehingga CASN harus menunggu dari mulai diangkat sampai kemudian bekerja seperti pernah terjadi pada beberapa kali sebelumnya,” ucap Rini dalam konferensi pers di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Kedua, adanya ketidaksesuaian formasi yang diusulkan oleh Kementerian atau Lembaga (KL) dan pemerintah daerah (Pemda) dengan kualifikasi tenaga non-ASN yang tak terdaftar di database BKN.
Baca Juga: Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Meriah dengan Musik dan Kuliner UMKM
Rini menilai, kondisi tersebut membuat yang bersangkutan berpotensi tidak dapat masuk atau masuk formasi yang tidak tepat dan menghadapi kesulitan di dalam bekerja.
“Ini sementara ditangani melalui kebijakan seleksi (PPPK) tahap dua, termasuk penambahan waktu pendaftaran,” tuturnya.
Ketiga, saat ini baru saja terjadi perubahan organisasi kabinet dan adanya kepala daerah yang baru dilantik.
Rini menyoroti kondisi ini akan memunculkan kebutuhan penyesuaian penempatan pegawai yang perlu dilakukan oleh masing-masing KL dan Pemda.
Keempat atau yang terakhir, terkait adanya sejumlah 213 KL dan Pemda yang mengusulkan penundaan pengangkatan dengan berbagai alasan dan kebutuhan.***
