KESATU.CO – BANDUNG, Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025.
Tentunya, putusan pemerintah itu bisa berdampak pada daya beli masyarakat. Karena itu, guna meringankan beban masyarakat, pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan.
Antara lain, berkaitan dengan Tarif Tenaga Listrik (TTL). Bentuknya berupa diskon TTL sebesar 50 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, penerapan diskon TTL 50 persen itu berlangsung selama Januari-Februari 2025. Tujuannya, menopang daya beli masyarakat seiring dengan pemberlakuan PPN 12 persen.
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengatakan, diskon TTL itu menyasar 81,4 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Namun, kata wanita berkaca mata ini, penerapan insentif TTL 50 persen itu hanya bagi pelanggan PT PLN (Persero) berdaya 900 Volt Ampere (VA) -2.200 VA.
Implementasi diskon TTL 50 persen itu secara otomatis berlaku ketika setiap pelanggan 900 VA-2.200 membayar penagihan rekening listriknya.
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), menambahkan, ada batas nominal penerapan diskon TLL 50 persen tersebut.
Selain itu, lanjutnya, ada juga pertimbangan lain, yakni batas maksimal konsumsi listrik, yakni 720 jam per bulan.
Daftar ketentuan diskon TTL 50 persen pelanggan 900 VA-2.200 VA (Januari-Februari 2025)
A. Nominal Maksimal Tagihan (per bulan)
– Pelanggan 450 VA: Rp67 ribu
– Pelanggan 900 VA: Rp438 ribu
– Pelanggan 1.300 VA: Rp676 ribu
– Pelanggan 2.200 VA: Rp1,14 juta
B. Maksimal konsumsi listrik (per bulan)
– Pelanggan 450 VA: 324 Kilo Watt-hour (KWh )
– Pelanggan 900 VA: 648 kWh
– Pelanggan 1.300 VA: 936 kWh
– Pelanggan 2.200 VA: 1.584 kWh. (win/*)
