KESATU.CO – BANDUNG, Terjadinya perkembangan teknologi membuat banyak sektor, termasuk industri keuangan, berinovasi.
Caranya, menerapkam dan mengaktifkan sistem pembiayaan berbasis digital, yakni Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).
Bagaimana perkembangannya?
Kepada media, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menginformasikan, sejak pertama kali eksis, yakni 2018, saat ini, nilai penyaluran pinjaman oleh pinjol sangatlah mewah.
Baca Juga: Berapa Banyak Toyota Memproduksi Mobil pada 2024? Terungkap, Jumlahnya Hampir 10 Juta Unit
“Selama enam tahunw terakhir, penyaluran pinjaman melalui pinjol sekitar Rp700 triliun. Sedangkan posisi pembiayaan saat ink yaiti sekitar Rp70 triliun,” ujar Mahendra Siregar pada launching Road Map Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028, di hotel Pullman Jakarta belum lama ini.
Pada sisi lain, Mahendra Siregar tidak membantah bahwa platform Fintech P2P Lending ilegal tetap menjadi ancaman.
Memang, ujarnya, hingga kini, bersama beberapa pemangku kepentingan, pihaknya terus bekerja keras membasmi Fintech P2P Lending ilegal.
Karena itu, Mahendra Siregar meminta seluruh elemen masyarakat wajib waspada dan tidak terjerat pinjol abal-abal. (*)
